Polda Jatim Kembalikan 39 Buku, Dipastikan Tidak Terkait Tindak Pidana

JAKARTA, HR – Polri menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi prinsip hukum dan hak asasi manusia. Pernyataan ini disampaikan Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko terkait langkah Polda Jawa Timur yang mengembalikan 39 buku milik tersangka kasus kerusuhan, Senin (29/09/2025).

“Polri memastikan setiap langkah penyidikan berjalan objektif, profesional, dan proporsional. Setelah evaluasi mendalam, penyidik menyimpulkan bahwa buku-buku tersebut tidak memiliki kaitan langsung dengan tindak pidana,” tegas Brigjen Pol. Trunoyudo.

Ia menjelaskan, pengembalian buku merupakan implementasi Pasal 46 ayat (1) huruf a KUHAP yang mengatur barang sitaan yang tidak terkait tindak pidana wajib dikembalikan kepada pemiliknya.

“Keputusan ini wujud profesionalisme penyidik dalam menjamin hak para pihak selama proses hukum berlangsung. Barang bukti yang tidak relevan harus dikembalikan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak pemilik,” jelasnya.

Penyidik juga memastikan seluruh barang yang diduga terkait tindak pidana diperiksa sesuai ketentuan Pasal 184 KUHP dan Pasal 39 ayat (1) huruf d KUHP. Setelah analisis lebih lanjut, buku-buku tersebut dinyatakan tidak relevan dan seluruhnya dikembalikan kepada pemilik atau keluarga masing-masing per 29 September 2025.

Karo Penmas menegaskan, langkah ini mencerminkan komitmen Polri dalam menjalankan proses hukum transparan dan akuntabel.

“Setiap tindakan penyidik memiliki dasar hukum. Polri tidak akan menahan atau menyita barang yang tidak berhubungan dengan tindak pidana,” ujarnya.

Ia menambahkan, proses penyidikan terhadap barang bukti yang relevan tetap berlanjut. Polri juga berkomitmen menjaga kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang adil, transparan, dan sesuai aturan perundang-undangan.

“Polri bekerja dengan menjunjung asas kepastian hukum, penghormatan HAM, serta transparansi kepada publik. Ini bagian dari akuntabilitas institusi penegak hukum,” tutup Brigjen Pol. Trunoyudo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *