BANDUNG, HR — Polda Jawa Barat (Jabar) berhasil mengungkap kasus penghasutan dan provokasi yang memicu kerusuhan saat demonstrasi di Gedung DPRD Provinsi Jabar, Jumat (29/8/2025). Polisi menangkap 11 orang yang berperan sebagai pembuat bom molotov, penyebar konten provokatif, hingga pelaku siaran langsung di media sosial.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa para tersangka tidak hanya bertindak anarkis di lapangan, tetapi juga memprovokasi massa melalui media sosial.
“Polisi menetapkan 11 orang sebagai tersangka dengan peran beragam. Ada yang meracik dan melempar bom molotov, merekam aksi, mengunggah konten, hingga melakukan siaran langsung TikTok berisi ajakan membakar gedung DPRD,” ungkap Kombes Hendra di Bandung, Jumat (5/9/2025).
Polisi menemukan bukti tambahan berupa ujaran kebencian dan hoaks terkait penggunaan peluru karet oleh aparat. Unggahan itu memicu keresahan publik dan memperkeruh situasi.
Petugas menyita barang bukti berupa beberapa unit telepon genggam, akun media sosial, pakaian, bendera, cat semprot, serta empat bom molotov yang sudah dirakit.
Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE, Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009, serta Pasal 55 dan 56 KUHP. Para pelaku terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Polda Jabar menegaskan bahwa penindakan ini bertujuan menjaga kondusifitas dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi serta bijak dalam menggunakan media sosial,” tambah Kombes Hendra. efendi silalahi








