BANDUNG, HR — Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri. Dua tersangka berinisial Y dan A ditangkap karena berperan sebagai perekrut dan fasilitator dokumen keberangkatan korban.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan di wilayah Sukabumi dan berkembang hingga Bogor.
“Dua tersangka yang kami amankan merupakan bagian dari jaringan TPPO yang beroperasi di Jakarta dan Bogor. Mereka mencari calon korban dengan menawarkan pekerjaan di luar negeri, khususnya ke Tiongkok, dengan janji gaji besar antara Rp15 juta hingga Rp30 juta per bulan,” ungkapnya.
Salah satu korban berinisial R, warga Sukabumi, dijanjikan bekerja di Tiongkok. Sebelum keberangkatan, para tersangka memfasilitasi pembuatan paspor dan dokumen palsu, termasuk surat nikah fiktif dengan WNA Tiongkok berinisial TTC.
“Modusnya sangat rapi. Korban dinikahkan secara fiktif agar mudah mengurus administrasi. Namun setelah tiba di Guangzhou, korban justru dijadikan istri sah oleh WNA tersebut tanpa persetujuannya,” jelas Kombes Hendra, Selasa (14/10/2025).
Polda Jabar bersama Polres Sukabumi dan Polres Bogor melakukan penyelidikan lanjutan dan menemukan keterlibatan pihak lain berinisial YF, LKS, dan YKG, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam proses pemulangan korban, Polda Jabar berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, KJRI Guangzhou, Divisi Hubinter, dan Bareskrim Polri. Kerja sama lintas lembaga ini memastikan korban ditemukan di Desa Yongchun, Guangzhou, dan berhasil dipulangkan ke Indonesia dengan selamat.
“Koordinasi intensif dengan Kemenlu dan KJRI Guangzhou menjadi kunci keberhasilan pemulangan korban. Kami juga memastikan korban mendapatkan perlindungan penuh, sementara proses hukum terhadap para pelaku terus berjalan,” tegas Kabid Humas.
Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk memberantas jaringan perdagangan orang dan melindungi warga negara Indonesia dari praktik eksploitasi di luar negeri. lintong







