JAWA BARAT, HR – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat dan jajaran berhasil membongkar jaringan narkoba lintas provinsi dan internasional dalam operasi besar-besaran. Hasilnya, polisi mengamankan lebih dari 17 kilogram sabu, ribuan butir ekstasi, ganja, serta satu senjata api rakitan. Operasi ini menunjukkan kekuatan koordinasi antar wilayah, termasuk Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Polda Metro Jaya.
“Ini bukti nyata bahwa kami tidak pernah berhenti memerangi narkoba yang terus mengancam masa depan bangsa,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (16/10/2025).
Menurut Hendra, operasi dimulai pada 24 September 2025 dengan penangkapan dua tersangka di Sukabumi, disertai barang bukti 5 gram sabu. Informasi dari keduanya membuka jaringan yang lebih luas, hingga polisi melakukan penangkapan lanjutan di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, pada 1 Oktober, dan menyita 5 kilogram sabu dalam kemasan teh Cina. Dua hari kemudian, tim kembali beraksi di Surakarta, mengamankan dua ons sabu dan 34 butir ekstasi yang disembunyikan secara cermat.
Barang bukti utama berupa sabu dan ganja menjadi fokus pengungkapan ini. Total sabu mencapai 17 kilogram yang berasal dari jaringan internasional Golden Triangle (China, Myanmar, dan Thailand). Barang haram tersebut dikemas dalam bentuk teh Cina agar sulit terdeteksi.
“Sabu dan ganja ini adalah senjata yang merusak generasi kita. Masyarakat harus waspada terhadap dampaknya yang luar biasa,” tegas Dir Resnarkoba Polda Jabar Kombes Pol Albert RD S.Sos., S.I.K., M.Si.
Selain sabu, polisi juga menyita 15,5 kilogram ganja dari jaringan lokal, sebagian besar dari Aceh. Ganja tersebut dikemas rapi untuk peredaran dan berpotensi memicu gangguan psikologis serius pada anak muda.
Puncak operasi terjadi pada 2 Oktober 2025 di Bogor, saat petugas kembali menggagalkan peredaran 12 kilogram sabu. Sepanjang Oktober, Polda Jabar mencatat total pengungkapan 21,5 kg sabu, 38,7 kg ganja, 79 butir ekstasi, dan ribuan butir obat keras.
Polisi juga menangkap lima tersangka, masing-masing berinisial RD, D, RKA, GW, dan AEN, yang dijerat Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, serta Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Selain narkoba, petugas juga menemukan senjata api rakitan dengan peluru tajam, yang memperkuat bukti keterlibatan jaringan besar.
“Para tersangka bekerja sama dengan bandar di dalam lapas. Ini kejahatan luar biasa yang harus kita hentikan,” kata Hendra.
Ia menegaskan, Polda Jabar tidak main-main dalam perang melawan narkoba. Operasi ini merupakan hasil koordinasi erat antar jajaran dan bagian dari dukungan terhadap Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo Subianto, yaitu memperkuat pencegahan narkoba.
“Saya mengingatkan masyarakat, terutama generasi muda, agar tidak terjebak dalam narkoba. Laporkan segera jika menemukan hal mencurigakan. Bersama, kita bisa melindungi Indonesia menuju Emas 2045,” tegas Hendra Rochmawan. lintong






