Polda Bengkulu Tegaskan SOP Penindakan Sesuai Hukum

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., M.A.P., CPHR., CBA.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., M.A.P., CPHR., CBA.

BENGKULU, HR – Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono, S.I.K., M.Si. melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., M.A.P., CPHR., CBA., menegaskan aparat TNI-Polri akan bertindak tegas dan terukur terhadap aksi anarkis yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat.

Pernyataan ini sejalan dengan arahan Presiden RI kepada Kapolri dan Panglima TNI agar aparat menegakkan hukum secara profesional dan bertanggung jawab.

Bacaan Lainnya

“Seluruh langkah kami di lapangan mengacu pada Undang-Undang dan ketentuan yang berlaku. Penanganan dilakukan secara profesional, proporsional, dan mengutamakan keselamatan masyarakat serta personel yang bertugas,” tegas Kombes Pol. Andy.

Ia menjelaskan bahwa Polri memiliki standar operasional prosedur (SOP) berdasarkan Perkap Nomor 1 Tahun 2009. Tahapan penggunaan kekuatan dimulai dari pencegahan (deterrent), perintah lisan, kendali tangan kosong lunak maupun keras, penggunaan alat seperti gas air mata dan senjata tumpul, hingga penggunaan senjata api pada kondisi tertentu.

“Senjata api hanya digunakan apabila nyawa aparat atau masyarakat benar-benar terancam dan tidak ada alternatif lain untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan,” jelasnya.

Selain itu, Polri tetap menghormati kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, ia mengingatkan bahwa penyampaian aspirasi harus sesuai aturan hukum dan tidak boleh menimbulkan kerugian bagi kepentingan umum.

Kombes Pol. Andy menutup dengan ajakan agar seluruh masyarakat tetap tenang, menjaga ketertiban, dan bersama-sama menciptakan situasi yang kondusif. Menurutnya, TNI-Polri berkomitmen menjaga stabilitas keamanan demi kepentingan rakyat. efendi silalahi 

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *