BENGKULU, HR – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu melalui Subdit 3 resmi memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika hasil penindakan tindak pidana narkoba, Senin (14/7). Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas sabu dan ganja, dengan total berat mencapai lebih dari 1.9 Gram.
Barang bukti sabu yang dimusnahkan berasal dari tersangka Ju Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/A/73/VII/2025/SPKT.DITNARKOBA/POLDA BENGKULU tertanggal 1 Juli 2025, tersangka ditangkap pada Senin, 30 Juni 2025 pukul 12.15 WIB di pinggir Jalan Air Sebakul – Betungan, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu. Penggeledahan lanjutan dilakukan di rumah kos yang beralamat di Jalan Mayor (TNI) H. Boerhan Dahri, RT 01 RW 01, Kelurahan Pekan Sabtu, Kecamatan Selebar, pada pukul 16.20 WIB di hari yang sama.
Dari hasil penyitaan, total sabu bersih yang diamankan sebanyak 10,97 gram. Setelah melalui pengujian laboratorium oleh BPOM sebanyak 0,08 gram dan penyisihan untuk keperluan persidangan sebesar 0,11 gram, maka sebanyak 10,78 gram sabu dimusnahkan oleh pihak kepolisian.
Selain sabu, Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Bengkulu juga memusnahkan ganja kering seberat 1.917,59 gram. Barang bukti tersebut berasal dari dua kasus berbeda, masing-masing atas nama tersangka:
- BH berdasarkan LP/A/68/VI/2025/SPKT.DITNARKOBA/POLDA BENGKULU tertanggal 23 Juni 2025. Tersangka ditangkap pada Minggu, 22 Juni 2025 pukul 18.45 WIB di rumahnya yang beralamat di Jalan Letu Zulkifli, RT 14 RW 04, Kelurahan Tengah Padang, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu.
- CS dengan LP/A/69/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025. Penangkapan dilakukan pada hari yang sama, Minggu, 22 Juni 2025 pukul 21.00 WIB di pinggir Jalan Letu Zulkifli, serta penggeledahan di rumah kos di Jalan Iskandar RT 07 RW 03, Kelurahan Tengah Padang, Kecamatan Teluk Segara.
Dari total ganja yang diamankan seberat 1.930,28 gram, sebanyak 4,66 gram digunakan untuk pengujian laboratorium dan 8,03 gram disisihkan untuk persidangan. Sisanya, 1.917,59 gram dimusnahkan secara resmi.
Pemusnahan barang bukti ini menunjukkan komitmen Polda Bengkulu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Proses pemusnahan dilakukan dengan pengawasan ketat, disaksikan oleh pihak kejaksaan, kepolisian, serta instansi terkait lainnya.
Ditresnarkoba Polda Bengkulu Kasubdit 3 Kompol Davit Tampubolon menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba akan terus digencarkan sebagai bentuk perlindungan terhadap generasi muda dan masa depan bangsa. Masyarakat diimbau untuk terus bekerja sama dengan aparat dalam memberikan informasi terkait peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. rls/ependi silalahi