BENGKULU, HR – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu menegaskan komitmennya memberantas narkoba dengan memusnahkan barang bukti sabu seberat 7,22 gram, Jumat (12/9/2025).
Barang bukti itu merupakan hasil penangkapan tersangka EF pada Jumat (15/8/2025) di Jalan Pangeran Natadirja, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu. Dari total sabu 7,44 gram, polisi menyisihkan 0,05 gram untuk BPOM dan 0,17 gram untuk kepentingan uji laboratorium serta persidangan. Sisanya dimusnahkan dengan cara diblender bersama air lalu dibuang ke kloset hingga habis. Proses tersebut diawasi penyidik, pengacara tersangka, anggota provost, jaksa penuntut umum, perwakilan BPOM, dan personel Humas Polda Bengkulu.

Ipda Trisnanda, S.E., M.H., penyidik Ditresnarkoba Polda Bengkulu, memimpin langsung pemusnahan di Aula Kantor Ditresnarkoba, Jl. Adam Malik Km. 9. Ia menegaskan kegiatan ini menjadi bentuk transparansi sekaligus bukti nyata keseriusan kepolisian.
“Pemusnahan ini adalah pesan tegas bahwa Polri tidak memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Kami akan terus berkomitmen melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Ipda Trisnanda.
Polda Bengkulu berharap langkah ini semakin meningkatkan kepercayaan publik kepada aparat penegak hukum serta memperkuat sinergi bersama masyarakat dalam perang melawan narkoba. efendi silalahi








