Polda Bengkulu Ingatkan Larangan Tindakan Anarkis

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., M.A.P., CPHR., CBA.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., M.A.P., CPHR., CBA.

BENGKULU, HR – Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu menegaskan larangan keras terhadap segala bentuk tindakan anarkis yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono, S.I.K., M.Si. menyampaikan hal ini melalui Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., M.A.P., CPHR., CBA. pada Minggu (31/08/2025).

Menurutnya, aksi anarkis mencakup perusakan bangunan, pembakaran fasilitas umum, hingga membawa senjata tajam, bom molotov, atau benda berbahaya lainnya.

Bacaan Lainnya

“Aksi anarkis tidak dibenarkan dengan alasan apapun. Masyarakat yang melanggar akan langsung berhadapan dengan hukum,” tegasnya.

Dasar hukum penindakan terhadap pelaku anarkis sudah jelas. Pasal 170 KUHP mengatur ancaman pidana hingga 5 tahun 6 bulan bagi pelaku perusakan. Pasal 187 KUHP menegaskan pidana hingga 12 tahun penjara bagi yang melakukan pembakaran atau ledakan yang membahayakan umum. UU Darurat No. 12 Tahun 1951 mengatur ancaman 10 tahun penjara bagi siapa pun yang membawa senjata tajam tanpa izin.

Kombes Pol. Andy mengajak masyarakat untuk menjaga situasi tetap kondusif. Aspirasi masyarakat sebaiknya disampaikan secara damai, tertib, dan sesuai aturan hukum.

“Polda Bengkulu tidak akan mentolerir tindakan anarkis. Semua pelanggaran akan ditindak tegas dan terukur sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. efendi silalahi 

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *