Polisi juga mengamankan 1 box fiber berwarna biru; 15 box sterofoam berwarna putih; 1 buah terpal berwarna hijau; dan 1 buah terpal berwarna biru; 1 lembar struk pembelian tiket penyebrangan kapal dari ketapang-gillimanuk; dan 1 lembar tiket penyebrangan kapal dari Ketapang-Gilimanuk.
Kendaraan yang dinaiki pelaku berupa 1 unit kendaraan roda empat nomor polisi P 8323 GG, merek/type Isuzu warna putih jenis pickup, nomor rangka mhcphr54cpj539185, nomor mesin e539185, pemilik atas nama Yusuf Qomarul Huda, beserta STNK 1 lembar untuk wajib pajak dan kuncinya.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada pelaku yakni Pasal 88 huruf A dan/atau huruf C jo. pasal 35 ayat (1) huruf A dan/atau pasal 35 ayat (1) huruf C undang-undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
Selain itu pelaku juga melanggar Pasal 88 huruf F dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
“Dampak yang ditimbulkan terhadap pengiriman ikan tanpa dilengkapi sertifikat karantina sangat berbahaya dari segi kesehatan ikan yang akan dikirim dari Jawa ke Bali tersebut belum diketahui layak atau tidaknya ikan tersebut untuk di komsumsi,” ujar Iqbal.
Lebih lanjut Iqbal mengatakan ikan yang tidak layak konsumsi tersebut juga dapat menyebabkan timbulnya penyakit apabila dikomsumsi, serta dapat menyebarkan hama penyakit ikan karantina. •drya