BENGKULU, HR – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Bengkulu menangkap tiga warga Kota Bengkulu yang menyalahgunakan BBM subsidi jenis solar. Penangkapan berlangsung di kawasan Pulau Baai, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, pada Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 16.10 WIB.
Peran Pelaku dan Barang Bukti
Direktur Polairud Polda Bengkulu, Kombes Pol Trisno Eko Santoso, S.I.K., menyebut ketiga pelaku berinisial AZ (63), AL (45), dan SA (60). AZ memegang rekomendasi BBM subsidi, SA menjual solar, sementara AL membeli solar untuk truknya.

Polisi menyita satu dump truk, satu becak motor, dan sekitar 200 liter solar dalam jerigen. Petugas juga mengamankan uang tunai Rp640.000 hasil transaksi.
Kombes Pol Trisno menegaskan pihaknya akan terus menindak praktik penyalahgunaan BBM subsidi. Tiga pelaku itu terancam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023, serta Pasal 55 dan 56 KUHP. Hukuman maksimalnya enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. ependi silalahi