JAKARTA, HR – Pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2022 bertempat di Grand Hall ex Venetian Thamrin City Lt. 3 Kelompok Kerja (Pokja) Thamrin City melakukan sosialisasi Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 123 Tahun 2018 Tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik, dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 Tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik, serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 70 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 Tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik. Sosialisasi tersebut dilaksanakan dalam rangka pembentukan Panitia Musyawarah Pemilihan Calon Ketua PPPSRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun) Thamrin City yang baru nanti.
Acara sosialisasi yang berlangsung kurang lebih dua jam tersebut dihadiri sebagian besar pemilik kios dan penghuni rusun, acaranya dibagi dua Offline dan Online. Berdasarkan pemantauan tim kami di acara tersebut panitia menerapkan protokol kesehatan M5, acara tersebut sendiri berlangsung dengan lancar dan baik.
Dari Pemprov DKI Jakarta turut hadir Kasudin PRKP Yaya Mulyarso beserta jajaran, Kasie PRKP Kecamatan dan Kelurahan juga turut hadir. Sementara untuk Kepala dinas PRKP Sarjoko tidak dapat hadir dan diwakili oleh Ibu Ledy lewat zoomeet. untuk pengelola Thamrin City diwakili oleh Bapak Mualim.
Sementara itu Yudi Relawanto selaku Ketua Pokja Thamrin City dalam sambutannya menyampaikan bahwa acara sosialisasi tersebut tidak ada sesi tanya jawab, hal ini dikatakannya berdasarkan hasil rapat dengan Dinas PRKP, dia menyarankan kepada hadirin jika ingin melayangkan pertanyaan lewat online, dan yang akan jawab dari dinas perumahan.
Hal tersebut membuat sebagian hadirin merasa heran, dan amat disayangkan padahal tidak seharusnya seperti itu, terdengar bisik-bisik diantara mereka mengeluhkan tak adanya sesi tanya jawab, ada juga yang merasa bingung, mengapa pula harus bertanya di Chanel YouTube atau lewat streaming dan yang berhak menjawabnya adalah hanya dinas PRKP.
Namun secara keseluruhan acara sosialisasi pergub tersebut berjalan dengan tertib. Dan para hadirin berharap pembentukan Panmus dapat segera terealisasi secepatnya. Karena mereka kuatir pembentukan Panmus akan molor lagi seperti yang dulu, mengingat saat ini banyak keluhan dari para pedagang Thamrin City dan pemilik rusun terhadap management pengelola yang sekarang.
Jauh sebelumnya memang Pokja telah membuat agenda pembentukan Panmus, namun entah mengapa hal tersebut tak pernah terwujud. Dinas PRKP sendiri selaku badan pengawas terkesan membiarkan hal tersebut. Menurut informasi yang kami peroleh, bahwa sebelum dilaksanakannya acara sosialisasi tersebut, Pokja dan Dinas PRKP telah dipanggil terlebih dahulu oleh KPK DKI di balaikota.
Kemungkinan dipanggilnya Dinas PRKP dan Pokja adalah untuk segera melaksanakan peraturan gubernur Anies tersebut di atas.
Mari kita tunggu apakah nanti Pokja Thamrin City dapat membentuk Panmus atau gagal lagi seperti dulu, apabila ternyata Pokja gagal lagi membentuk Panmus, maka apa yang selama ini diberitakan benar adanya, bahwa Pengelola Thamrin City bekerja sama dengan oknum dinas PRKP berupaya mempertahankan status quo pengelola sekarang, semoga saja hal tersebut tidak terjadi.
Selamat Kepada Pokja Thamrin City yang telah bekerja dengan penuh semangat dan motivasi yang tinggi atas suksesnya acara sosialisasi tersebut. jm