PN Jakut Vonis Bebas Dua Penyelundup

oleh -421 views
oleh
JAKARTA, HR – Ketua Majelis Hakim I Made Sukadana dengan anggota Houtman Lumban Tobing dan Slamet Suripto menjatuhkan putusan bebas terhadap dua orang penyelundup di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (13/07/16). Terhadap putusan itu JPU menyatakan kasasi.
Hasoloan Sianturi
Terdakwa Adi Chandra dan Tukiman Kijah sebelumnya dituntut 5 tahun pidana penjara denda 400 juta rupiah subsider 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Theodora Marpaung dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 103 huruf a, UU No 10 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan UU No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Menurut JPU, bahwa perbuatan terdakwa terbukti telah memalsukan dokumen PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) sebagaimana tercantum dalam pasal 103a, “setiap orang yang secara tidak sah mengakses sistem elektronik yang berkaitan dengan pelayanan dan/atau pengawasan di bidang kepabeanan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
Menurut Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi bahwa putusan terhadap kedua terdakwa adalah putusan onslah. Bukan bebas murni. “Betul ada perbuatan melawan hukum tetapi bukan merupakan perbuatan pidana. Itu yang dapat saya sampaikan,” ucap Hasoloan.
Kemudian Hasoloan menjelaskan, bahwa Ketua Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan JPU terbukti bahwa perbuatan terdakwa merupakan pidana, tetapi hasil musyawarah dua anggota majelis mengatakan bahwa perbuatan terdakwa bukanlah perbuatan pidana melainkan adanya kesalahan pengiriman barang.
Apakah itu kesalahan administrasi? Humas menjawab; “saya tidak berani berkata demikian, apa yang disampaikan majelis itu yang saya sampaikan,” katanya.
“Perbuatan terbukti tapi ketika terjadi setting opinion dua hakim mengatakan kesalahan pengiriman barang, bukan perbuatan pidana,” tambah Humas.
Penyelundup meloloskan selundupannya dengan modus memalsukan dokumen kepabeanan atau dalam pemberitahuan ekspor-impor barang tidak sesuai dengan isi kemasan. tom

Tinggalkan Balasan