JAKARTA, HR – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana parkara warga negara Indonesia yang bergabung dengan kelompok radikal ISIS yakni terdakwa Afif Abdul Majid, Kamis (19/3).
Jaksa penuntut umum (JPU) Suroyo mendakwa guru agama asal Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng) dengan Pasal 7, Pasal 11 dan Pasal 15 UU No 15/2003 tentang Teroris dan Pasal 139 UU KUHP. Ancaman maksimalnya hukuman mati.
Suroyo menyebutkan, Afif sebagai penyandang dana kegiatan teroris di Aceh. Selain itu, Afif dianggap telah bergabung dengan ISIS dan berpotensi menimbulkan ancaman teror di Indonesia.
Jaksa menyatakan Afif bergabung dengan ISIS pada Desember 2013. Dia berangkat dari Jakarta menuju Suriah menggunakan pesawat terbang, lalu dibai’at dan dan mengikuti pelatihan ISIS di Suriah.
Dia kembali ke Indonesia September 2014 sampai akhirnya dibekuk aparat Densus 88 Polri pada akhir 2014. “Perbuatan terdakwa dapat menimbulkan ketakutan, keresahan bagi masyarakat Indonesia mengingat kegiatan ISIS menimbulkan ketakutan dan keresahan,” kata Suroyo.
Menanggapi dakwaan jaksa itu, penasihat hukum terdakwa dari Tim Pembela Muslim (TPM) membantah hampir semua dakwaan yang diajukan
jaksa. “Kami hanya tahu dia (terdakwa) terlibat pidana di Aceh, tapi kok tiba-tiba ada ISIS di dalam dakwaan,” ujar kuasa hukum Afif, Farid Ghozali.
jaksa. “Kami hanya tahu dia (terdakwa) terlibat pidana di Aceh, tapi kok tiba-tiba ada ISIS di dalam dakwaan,” ujar kuasa hukum Afif, Farid Ghozali.
Pengacara Afif lainnya, Fahmi Bachmid menyayangkan sikap jaksa yang mendakwa kliennya dengan UU Teroris. “Sekarang dia bergabung ISIS di Suriah, terus ada nggak potensi terornya di Indonesia?,” tanya Fachmi usai sidang.
Fachmi menegaskan dakwaan jaksa sangat prematur dan kabur. “Jika seseorang bergabung dengan suatu organisasi di luar negeri tidak bisa langsung dinyatakan sebagai teroris,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, bergabungnya Afif dengan ISIS itu terjadi di luar negeri. Sehingga tidak tepat jaksa mendakwa kliennya dengan UU Teroris, karena tempat kejadian tidak berada di wilayah Indonesia.
Ditegaskan Afif ke Suriah untuk misi kemanusiaan. “Jaksa sendiri belum bisa membuktikan Afif sebagai anggota ISIS,” tegasnya. tur