JAKARTA, HR – Ketua majelis hakim Sarjiman memvonis 19 tahun penjara terhadap terdakwa Seico alias Koko alias Rudi, kurir shabu sebanyak 6 kg lebih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Kamis (4/5/2017) kemarin.
Terdakwa Seico diketahui merupakan jaringan narkoba internasional didakwa oleh jaksa Sorta Apriani dari Kejati DKI dengan pasal Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati.
Pada sekitar Agustus 2016, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap sindikat pengedar shabu seberat 6 kilogram. Shabu tersebut diselundupkan dengan menggunakan kemasan teh China.
Tiga orang terdakwa yang ditangkap yakni Seico alias Koko dan dua orang lainnya. Ketiganya ditangkap di 3 lokasi berbeda, di Jl Raya Daan Mogot, Kalideres, Jakbar ditangkap Seico, dua terdakwa lain ditangkap di Jalan Letjen Sutoyo, Sidoarjo, Jatim dan di lobi hotel di Jalan Darussalam, Medan Baru, Sumut tanggal 9-12 Agustus 2016.
Terdakwa Seico ditangkap di Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat tanggal 9 Agustus 2016 dengan barang bukti 6 Kg shabu dibungkus kemasan teh China. Barang haram tersebut dikirim oleh bosnya berinisial GM (DPO). Shabu tersebut dikirim dari Malaysia melalui Kuala Simpang Aceh. jt
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});