
SINTANG, HR – Pelaksana Harian (Plh) Bupati Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M. Si, hadiri Paripurna Ke-17 Masa Persidangan Ill DPRD Kabupaten Sintang Kalimantan Barat Tahun 2021 dengan agenda tunggal, pemberhentian dengan hormat, Alm Wakil bupati Sintang Yosef Sudiyanto SH.
Paripurna dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD daerah itu, dihadiri sejumlah pejabat Kabupaten Sintang, Fokopimda pada Selasa, 2 November 2021.
Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Sintang Florensius Ronny, A. Md didampingi Wakil Ketua Jeffray Edward, SE, M. Si.
Turut hadir dalam paripurna tersebut, Ketua KPU Kabupaten Sintang Hazizah, S.Pd, Ketua Bawaslu Kabupaten Sintang Fransiskus SH, Anggota DPRD Kabupaten Sintang dan Pimpinan Partai Koalisi.
Selanjutnya, dalam sambutannya Ketua DPRD Sintang mengatakan, Setelah menerima usulan/persyaratan pemberhentian Sudiyanto dari pemerintah, Pimpinan DPRD akan menyampaikan kepada Mendagri RI melalui Gubernur Kalimantan Barat, untuk dikeluarkan SK pemberhentian dengan hormat, ujar Florensius.
Sebagaimana diketahui, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu dalam pasal 78, bahwa kepala daerah dan /atau wakil wakil kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan.
Sesuai pasal 79 pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat 1 huruf a dan huruf b serta ayat 2 huruf a dan huruf b, diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
“Kemudian oleh pimpinan DPRD mengusulkan kepada Presiden melalui Mendagri,” sambung Florensius.
Untuk Gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintahan pusat.
Untuk bupati dan atau wakil bupati atau wali kota atau wakil wali kota, untuk mendapatkan penetapan pemberhentian, lanjut Ketua DPRD daerah itu.
Masih oleh Florensius, Menyangkut mekanisme pergantian Wabup Sintang, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, Sesuai pasal 176, dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung.
Selanjutnya, partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan dua orang calon kepada dewan perwakilan rakyat daerah melalui gubernur. “Kemudian dipilih dalam rapat paripurna DPRD,” imbuhnya.
Selanjutnya pengisian kekosongan jabatan wakil bupati dilakukan jika sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan terhitung sejak kekosongan jabatan tersebut, lanjut Florensius. tim