Plat Nopol Diganti, Mobil Barang Bukti Dipakai Oknum Tanpa Izin

oleh -1.5K views
oleh
Barang bukti yang digunakan tanpa izin oleh oknum, dengan cara mengganti nopol.

SULSEL, HR – Objek jaminan fidusia Avanza G Nopol DD 1529 RA berubah plat gantung saat menjadi barang bukti di Polsek Tallo. Ulah “Kaindi-indi” oknum penyidik.

Objek fidusia dimaksud kini berada dalam pengamanan Polsek Tallo Polres Makassar setelah menjadi barang bukti atas laporan Ilham, pengusaha showroom.

Ilham membeli dari Kahar, seorang PNS dengan surat-surat termasuk BPKB. Saat kendaraan akan dijual oleh Ilham dan dilakukan crosscek, baru terbongkar jika BPKB palsu.

Ilham kemudian melaporkan Kahar ke Polrestabes Makassar. Namun terjadi kesepakatan, bila Kahar bersedia mengembalikan uang hasil penjualan ke Ilham.

Tahap pertama Kahar telah mengembalikan sebesar Rp 40 juta dan sisa baru akan dilunasi dua bulan kemudian. Hanya saja, hingga waktu ditetapkan dikabarkan Kahar belum memenuhi kewajibannya.

Masalah semakin runyam, ternyata kendaraan yang diperjual belikan adalah objek jaminan fidusia PT TAF dengan debitor Nurhayati Rahiem Sarro.

Nama terakhir ini yang merentalkan jaminan dimaksud kemudian BPKB diakal-akali layaknya asli.

Mengetahui objek jaminan fidusia berada di Polsek Tallo, PT TAF berusaha mengecek dan benar kendaraan tersebut terparkir di depan Mapolsek Tallo. Hanya saja, Nopol yang digunakan telah berubah menjadi DD 8677 RU.

“Saya kaget saat menemukan kendaraan tersebut pakai plat gantung dan diakui jika dilakukan oleh oknum penyidik,” ujar Danil Siradjuddin.

Menurut Danil, oknum penyidik mengakui jika perubahan Nopol sengaja dilakukan sebab kendaraan berupa barang bukti ini dipakai untuk mengembangkan pengungkapan kasus yang sementara ditangani.

“Perubahan Nopol dan pemakaian kendaraan tersebut tanpa izin pemegang jaminan fidusia,” tambah Danil.

Tindakan pemakaian plat gantung diduga dilakukan oknum penyidik Polsek Tallo ini sangat disayangkan sebab menjadi contoh buruk dan perlu diselidiki petinggi Polda Sulsel. kartia

Tinggalkan Balasan