Pjs Sekda Garut Dilantik Bupati

oleh -1.8K views
oleh
Bupati Garut melantik H. Uu Saepudin sebagai Pjs Sekda Kabupaten Garut di gedung pendopo Garut.

GARUT, HR – Sehubungan dengan kekosongan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda), Bupati Garut H Rudy Gunawan, SH, MH, Kamis (08/02), melantik H. Uu Saepudin sebagai Pjs (pejabat sementara) Sekretaris Daerah Kabupaten Garut dalam acara musrenbang RKPD tahun 2019 di aula pendopo Jl. Dewi Sartika Garut Jawa Barat.

H. Uu Saepudin diangkat dan dikukuhkan Bupati menjadi Pjs (pejabat sementara) guna mengisi kekosongan jabatan sekda yang sebelumnya ditinggalkan oleh H. Iman alirachman, SH,M.Si yang mengundurkan diri dan ikut dalam perhelatan pilkada Garut tahun 2018.

Pjs sekda Garut H. Uu Saepudin ketika membacakan sumpah jabatan.

Bupati Garut, H. Rudy Gunawan, SH, MH, kepada awak media,kamis (08/02) mengatakan bahwa H. Uu Saepudin kepala Dinas PU PR dilantik hari ini sebagai pejabat sementara (Pjs) Sekretaris Daerah (sekda) Kabupaten Garut guna mengisi kursi jabatan kosong setelah sekda sebelumnya yakni H. Iman Alirachman mengundurkan diri.

“H. Uu menjabat sebagai Pjs Sekda dengan kurun waktu enam bulan sesuai Perpres, selanjutnya nanti dibentuk kembali Sekretaris Daerah yang baru melalui assessment. Adapun kalau masih belum ada Sekda definitif, Pjs Sekda jabatannya bisa diperpanjang, itu pun oleh Surat Keputusan Gubernur, tapi secepatnya kita akan melakukan seleksi,” ujarnya.

Pjs Sekda Kabupaten Garut H. Uu Saepudin, mengatakan, bahwa mengenai pendelegasian, pejabat yang menilai ASN ialah Sekda dimana hasilnya disampaikan kepada Bupati untuk ditetapkan/disahkan oleh pembina pegawai.

“Kalau Bupati mendelegasikan untuk pelantikan, sah saja dan diperbolehkan, tentang status Pjs sama saja dengan definitif, salah satunya untuk tunjangan (TKD) itu sama tidak ada perbedaan, mengenai kurun waktu jabatan tentunya sesuai dengan SK Bupati yakni sampai adanya Sekda definitif, penetapannya tergantung, bisa sebelum pilkada maupun sesudah pilkada,” tandasnya. deni

Tinggalkan Balasan