PJNW V Papua: Langgar Permen PUPR No 19/PRT/M/2014

oleh -489 views
oleh
JAKARTA, HR – Lelang paket Pembangunan Jalan Dekai – Oksibil oleh Satuan Kerja SNVT PJN Wilayah V Provinsi Papua (Puncak Jaya), BBPJN X (Papua & Papua Barat), Ditjen Bina Marga yang bersumber APBN 2016 Kementerian PUPR, diduga bermasalah dengan tidak menerapkan persyaratan.
Menteri PUPR
Basuki Hadimuljono
Pasalnya, pemenang tender dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp 34.980.500.000 itu dimenangkan perusahaan BUMN yang juga berkualifikasi besar/B2, padahal seharusnya perusahaan kualifikasi B2 tidak boleh lagi menggarap proyek yang dibiayai oleh APBN dibawa nilai Rp50 M.
Berdasarkan data tayang website Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dimana paket Pembangunan Jalan Dekai – Oksibil dengan nilai HPS Rp 34.980.500.000, sedangkan pemenangnya PT Brantas Abipraya Rp 34.102.390.000 (97,48%), dengan subbidang atau subklasifikasi dan kualifikasi S1003 untuk Jasa Pelaksana Konstruksi Jalan Raya (Kecuali Jalan Layang) Jalan, Rel Kereta Api dan Landas Pacu Bandara.
Berdasarkan Peraturan Menteri PU No 31/2015 pasal 6d ayat (5) atas perubahan Permen PU No. 07/2014 tentang Standard dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi, bahwa paket pekerjaan konstruksi dengan nilai diatas Rp 2,5 miliar sampai Rp 50 miliar dapat dipersyaratkan hanya untuk pelaksana konstruksi dengan kualifikasi usaha menengah yang kemampuan dasarnya (KD) memenuhi syarat.
Paket pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus dituangkan dalam pengumuman pelelangan dan dokumen pemilihan/dokumen kualifikasi, sehingga sudah jelas bahwa paket pekerjaan yang dilelangkan dengan senilai Rp 34.980.500.000 itu hanya diperuntukan untuk subklasifikasi/Klasifikasi M2, bukan B1 atau B2.
Bahkan dipertegas pula, sesuai Peraturan Menteri PU No.19/PRT/M/2014 tentang perubahan Permen PU No 8/PRT/M/2011 tentang pembagian subklasifikasi dan subkualifikasi usaha jasa konstuksi yakni: bahwa perusahan besar atau B2 dapat mengerjakan paket proyek diatas Rp 250 M atau tak terbatas.
Dengan demikian, bahwa PT Brantas Abipraya sudah jelas adalah Non Kecil/B2 pada bidang/subbidang SI003 yang mengerjakan proyek seharusnya diatas nilai Rp 50 M, namun kini malah mengerjakan proyek senilai dibawah Rp 50 Miliar, ada apa?
Bahkan Sekjen Kementerian PUPR, Taufik Widjoyono belum lama ini (awal April 2016-red) menegaskan, dengan menetapkan regulasi bahwa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak boleh menggarap proyek infrastruktur yang nilainya di bawah Rp 50 M. Selain itu, BUMN juga tidak boleh hanya bermitra dengan sesama BUMN, melainkan bermitra dengan pihak swasta.
Taufik menjelaskan, regulasi tersebut telah ditetapkan dengan tujuan memberikan kesempatan kepada para penyedia jasa konstruksi di daerah untuk dapat menggarap proyek di bawah Rp 50 M.
“Dalam aturan, BUMN tidak bisa masuk pada proyek skala menengah ke bawah,” katanya.
Surat Kabar Harapan Rakyat telah mempertanyakan proses lelang paket Pembangunan Jalan Dekai – Oksibil kepada Kepala Satuan Kerja SNVT Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah V Provinsi Papua, BBPJN X (Papua & Papua Barat), Ditjen Bina Marga, Kementerian PUPR RI, yang beralamat di Jl. Hom-Hom No. 89 Wamena, Jayawijaya, melalui surat konfirmasi tanggal 4 April 2016, bernomor : 016/HR/IV/2016, namun sampai saat ini belum ada tanggapan dari Kasatker, Pokja maupun PPK hingga berita ini ditayangkan.
Menanggapi hal itu, kordinator Pengkaji dan Investigasi LSM Independent Commission Against Corroption Indonesia (ICACI), Reza Setiawaan menilai, bahwa pelelangan yang dimenangkan perusahaan plat merah di Satker PJN Wilayah V Papua, patut dicurigai ada permainan hingga memenangkan rekanan tertentu yang berkualifikasi besar, yang seharusnya bukan haknya melainkan hak perusahaan menengah atau M2.
“Oleh Karen itu, kita meminta selain aparat terkait segera turun mengusutnya, termasuk Irjen Kementerian PUPR segera turun ke Papua, dan juga kepada Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono menindak tegas bawahannya yang bermain dalam proses pelelangan, agar tidak terulang lagi di tahun anggaran berikutnya. Harus komit menegakkan aturan yang dibuat oleh kementerian PUPR itu sendiri,” tegasnya kepada HR, (18/16), di Jakarta. tim/k

Tinggalkan Balasan