PJNW II Jabar Menangkan Rekanan Binaan, Banjir Uang Korupsi

oleh -559 views
oleh
Ilustrasi
BANDUNG, HR – Penetapan pemenang (PT YPP) pada paket Surade–Tegalbuleud (Cibuni) (PA) Jawa Barat dengan HPS Rp74.985.050.000, dan nilai penawaran PT YPP Rp60.108.756.221 di Satker PJN Wilayah II Provinsi Jawa Barat, diduga persyaratan yang diajukan didalam dokumen pengadaan terutama peralatan AMP (Asphalt Mixing Plant) tidak bersertifikat laik operasi.
Artinya, AMP PT YPP sudah tidak laik beroperasi namun dipaksakan menjadi pemenang tender pada paket surade-tegalbuleud (Cibuni) (PA) tahun 2015 dengan nomor kontrak: KU.03.01/KTR/PJNWIL.II-JBR/BJST/2015/02 tanggal 19 Mei 2015.
Sesuai data HR, dan berdasarkan Surat Edaran (SE) Ditjen Bina Marga No. 10/SE/Db/2014 tentang Penyampaian standar dokumen pengadaan dan spesifikasi umum 2010 (Revisi 3) untuk pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan, yang kemudian oleh Kepala Balai Besar PJN IV (DKI, Jawa Barat dan Banten) mengeluarkan SE Nomor: 14/SE-BV/2014 tertanggal 15 Desember 2014, dimana salah satu poin menginstruksikan kepada peserta lelang yang mengajukan penawaran pekerjaan jasa konstruksi jalan untuk melampirkaan Sertifikasi Kelaikan Operasi Peralatan Asphalt Mixing Plant (AMP) pada dokumen penawaran, dan bila diperlukan melaksanakan instruksi ke lapangan dalam rangka mengevaluasi jarak lokasi AMP dengan lokasi pekerjaan yang bertujuan meminimalkan penurunan suhu hotmix di lokasi pekerjaan.
Atas instruksi itu, maka bagi penyedia jasa/kontraktor yang mengikuti tender harus melampirkan di dokumen penawaran yakni persyaratan peralatan AMP yang sudah bersertifikat laik operasi. Namun hal itu tidak berlaku di Satker PJN Wilayah II Jawa Barat, persyaratan AMP itu dikesampingkan sehingga berpotensi menyalahi aturan saat mengikuti lelang pada paket Surade–Tegalbuleud (Cibuni) (PA) yang dimenangkan PT YPP tersebut.
Berdasarkan daftar sertifikasi kelaikan operasi AMP di lingkungan kerja BBPJN IV (Jakarta, Jawa Barat dan Banten), dimana AMP PT YPP belum bersertifikat laik operasi, atau masih dilaksanakan pemeriksaan dan dalam tahap perbaikan sesuai rekomendasi tim pemeriksa.
AMP PT YPP ada dua lokasi/basecamp yakni di Jl. Makam KP.Buaran Utara Rt 003/Rw.001 No.28 Desa Lambang Sari Kecamatan Tambun Selatan Bekasi, merek Selosakti, Tipe TSAP 1000, Kapasitas 60 TPH, dan di Jl. Raya Pelabuhan Ratu Sukabumi, merek Selosakti, tipe 800, kapasitas 60 TPH. Berdasarkan data HR, kedua lokasi AMP PT YPP ternyata tidak laik beroperasi.
Menjadi pertanyaan, mengapa peserta tender yang menyertakan dokumen AMP belum bersetifikasi laik operasi justru dimenangkan? Ada apa?
“Itu diduga sudah diplot dan hanya formalitas lelangnya,” kata Kordinator Investigasi & Pengkaji LSM Independent Commission Against Corroption Indonesia (ICACI), Reza Setiawan kepada HR belum lama ini di Komplek Pattimura PU, Jakarta.
Ditambahkannya, bahwa proses tender ini sangat kental dengan permainan oknum, selain sudah dikondisikan, juga AMP perusahaan pemenang diragukan atau diduga tidak laik beroperasi.
“Terkait itu, sudah sepantasnya Menteri PU dan Pera, Basoeki Hadimoeljono, agar segera menindak tegas bawahannya yang bermain dalam proses pelelangan dan juga pihak aparat penegak hukum diminta mengusutnya,” ujarnya kepada HR.
Reza mengutip pernyataan yang disampaikan Menteri PUPR beberapa bulan lalu yang menegaskan bahwa di Balai Besar Jalan Nasional bila mendapatkan paket harus ada uang pelicin.
“Jadi, apa yang disampaikan Menteri itu, ada benarnya. Ya, pelelangan di Balai Besar dimana pun itu di seluruh Indonesia bukan rahasia umum lagi, ada duit pelicin bisa menang tender,” katanya.
Reza juga meminta kepada seluruh elemen masyarakat untuk memantau pelaksanaan fisik pekerjaan yang dikerjakan oleh rekanan binaan Satker PJNW II Jabar.
“Apa yang terjadi dalam tender di lingkungan Satker II Jawa Barat itu, jelas harus direspon pihak terkait terutama aparat seperti Kejaksaan Agung dan KPK agar segera mengusutnya. Jangan dibiarkan berlarut-larut. Kalau dibiarkan terus-menerus, berpotensi tender tersebut menjadi tender arisan dan KKN yang dibiarkan merajalela,” tegasnya.
Harapan Rakyat telah mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi dengan nomor : 032/HR/V/2015 tanggal 25 Mei 2015 kepada Kepala Satker SNVT PJN Wilayah II Provinsi Jawa Barat, namun sampai berita ini naik cetak belum ada jawaban dari Kasatker maupun PPK atau Pokjanya. tim/p/k

Tinggalkan Balasan