PANGKALPINANG, HR – Pejabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, M Unu Ibnudin menghadiri Rapat Paripurna perubahan kebijakan umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun 2025 Ketiga Belas Masa Persidangan III Tahun 2025 DPRD Pangkalpinang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (05/05/25).
Pj Wali Kota Pangkalpinang, M Unu dalam pidatonya menyampaikan ada tiga Raperda yang diajukan oleh Pemkot Pangkalpinang kepada DPRD Kota Pangkalpinang itu terdiri dari Rancangan peraturan daerah tentang penyidik PNS, Rancangan Perda tentang penyelenggaraan reklame dan rancangan Perda tentang penyelenggaraan Pangkalpinang Smartfren City.
“Terkait dengan pengajuan rancangan Perda tentang penyidik PNS berdasarkan Permendagri Nomor 3 Tahun 2019 adalah PNS di lingkungan Pemda diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidik terhadap pelanggaran atas ketentuan Perda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ungkapnya.
Menurut Unu, disusunnya Perda tersebut agar keberadaan PPNS di Pemda dapat lebih dioptimalkan dalam rangka penyelidikan dan penyidikan terhadap suatu perkara pidana, termasuk melakukan pemeriksaan saksi, mengumpulkan barang bukti dan memeriksa tersangka.” katanya.
Sedangkan tujuan disusunnya Perda itu adalah untuk menjadi pembatas dan pengatur prilaku PNS dalam melaksanakan tugas penyidikan pelanggaran Perda senantiasa bersikap profesional, tidak memihak dan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.
“Sesuai dengan kewenangannya dalam melaksanakan penegakan Perda, Sat Pol PP bertindak selaku koordinator PPNS di Lingkungan Pemda,” ujarnya.
Dirinya menyampaikan bahwa tugas PPNS dalam melakukan penyidikan meliputi bentuk kegiatan, rencana penyidikan dan pengendalian yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dengan diajukannya Raperda PPNS diharapkan tugas dan wewenang PPNS di Lingkup Pemda Kota Pangkalpinang dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Disamping itu juga keberadaan PPNS dalam rangka penegakan Perda,” harapnya.
M Unu kembali menjelaskan terkait ajuan Raperda yang kedua yakni Rancangan Perda tentang penyelenggaraan reklame, bahwa penyelenggaraan reklame adalah proses memasang atau menampilkan reklame diruang publik, baik itu papan reklame, baliho, spanduk atau media lain yang bertujuan untuk memperkenalkan, mempromosikan atau menarik perhatian umum terhadap suatu produk atau layanan.
Selanjutnya M Unu menyampaikan ajuan yang terakhir yakni ajuan berupa rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Pangkalpinang Smart City.
“Kita ketahui, dalam rangka penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik perlu didukung dengan pelayanan publik yang efektif dan efisiensi melalui penyelenggaraan Smart City,” katanya.
“Smart City adalah kota yang dapat memanfaatkan sumber daya yang dimiliki secara efektif dan efisiensi untuk pembangunan dan pengelolaan kota berkelanjutan, pelayanan publik yang prima dan peningkatan sumber daya yang berkualitas dengan didukung implementasi teknologi informasi dan komunikasi,” tutupnya. agus priadi