PANGKALPINANG, HR – Pj Wali Kota Pangkalpinang, Unu Ibnudin menghadiri Rapat Paripurna Keenam Belas dan Ketujuh Belas Masa Persidangan III Tahun 2025 DPRD Pangkalpinang dalam rangka Penyampaian Nota Keuangan dan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (23/06).
Pj Wali Kota Unu Ibnudin memberikan apresiasi kepada DPRD Kota Pangkalpinang atas dilaksanakannya Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan dan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, yang mengacu kepada surat edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 11 Februari Tahun 2025.
“Saya mengapresiasi kepada DPRD Kota Pangkalpinang sehingga hari ini kita diberi kesempatan membahas Nota Keuangan dan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, dan perubahan APBD ini dilakukan karena ketidaksesuaian proyeksi pendapatan daerah, sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA), hingga penyesuaian belanja akibat pelaksanaan Pilkada ulang Tahun 2025,” katanya.
Lanjut Unu, rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2025 ini berfokus pada optimisasi pencapaian program dengan tetap berdasarkan pendapat dan aspirasi dari masyarakat serta para pemangku kepentingan yang sejalan dengan proses perencanaan pembangunan daerah Kota Pangkalpinang.
“Secara keseluruhan, pendapatan daerah meningkat Rp 20,61 miliar, sedangkan belanja berkurang Rp 5 miliar, dan untuk defisit sebesar Rp56,7 miliar, yang ditutup dengan adanya SILPA TA 2024, sehingga pembiayaan anggaran tahun berjalan tidak mengalami kekurangan,” ungkapnya.
Diakhir sambutannya, Pj Wali Kota Unu mengharapkan kepada DPRD Kota Pangkalpinang dapat menyepakati dan menyetujui atas penyampaian Nota Keuangan dan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 pada rapat paripurna pada hari ini. agus priadi