SUKABUMI, HR – Memastikan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu 2024, lima Kementerian dan Lembaga diantaranya Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu dan Kementerian PAN RB, telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama atau SKB Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Dalam SKB tersebut tercantum beberapa larangan bagi ASN seperti memasang spanduk, baliho atau alat peraga bakal calon peserta pemilu. Kemudian ASN pun tidak diperbolehkan untuk menghadiri deklarasi dan kampanye bakal calon peserta pemilu.
Larangan yang dimuat dalam SKB mencakup pula aktivitas pada media sosial karena ASN tidak diperkenankan membuat posting atau unggahan, berkomentar, menyukai dan mengikuti grup atau akun pemenangan bakal calon peserta pemilu. Serta ASN pun dilarang mengunggah konten pada media sosial atau media lainnya terkait calon peserta pemilu.
Terkait netralitas telah ditegaskan pula oleh Penjabat Wali Kota, Kusmana Hartadji, kepada para ASN dilingkungan Pemerintah Kota Sukabumi pada Upacara Serah Terima Jabatan Wali Kota yang diadakan pada 25 September 2023 di Balai Kota. Pada kesempatan tersebut ia menyatakan bahwa salah satu tugas yang diamanatkan kepadanya selama memimpin Kota Sukabumi adalah memastikan netralitas ASN dalam gelaran Pemilu tahun 2024.
“ASN itu harus netral, mudah – mudahan ini bisa dipahami. Tugas ASN adalah melayani masyarakat, itu yang akan saya jaga selama memimpin Kota Sukabumi,” tegasnya.ida