PANGKALPINANG, HR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun 2025, Senin (5/5/2025), di ruang sidang paripurna DPRD. Rapat ini membahas agenda penyampaian dan penjelasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin, menyampaikan tiga Raperda yang diajukan yaitu, Raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pangkalpinang Smart City.
Terkait Raperda tentang PPNS, Unu menjelaskan bahwa regulasi ini bertujuan mengoptimalkan peran PPNS dalam penyidikan pelanggaran Perda. Dengan Raperda ini, diharapkan PPNS dapat bekerja secara profesional, tidak memihak, serta menghindari penyalahgunaan wewenang. Selain itu, aturan ini juga memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame difokuskan pada penataan reklame di ruang publik yang memperhatikan unsur keselamatan, estetika, dan keserasian lingkungan. Reklame diklasifikasikan menjadi dua, yakni permanen seperti billboard dan LED, serta insidentil seperti spanduk dan reklame kendaraan.
“Pangkalpinang ini surganya reklame, hampir di setiap jalan bisa kita lihat. Maka perlu ada aturan yang jelas agar tertib, aman, dan tetap estetis,” ujar Unu.d
Terakhir, Raperda tentang Penyelenggaraan Pangkalpinang Smart City diajukan sebagai upaya mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih modern dan efisien. Smart city diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan publik, pemanfaatan teknologi informasi, serta pembangunan kota berkelanjutan.
“Smart city bukan hanya soal teknologi, tapi juga bagaimana kita membangun kota yang inklusif, berkelanjutan, dan berpihak pada masyarakat,” tambahnya. agus priadi