PANGKALPINANG, HR – Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) Sugito bersama Pj. Sekda Pemprov. Kep. Babel Fery Afriyanto dan Forkopimda Kep. Babel menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Hasil Reses Masa Sidang I Tahun Sidang I dan Rapat Paripurna terkait Pengesahan Tata Tertib DPRD Kep. Babel Tahun 2025 bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Babel, Rabu (22/01/25).
Rapat Paripurna DPRD Babel terkait Pengesahan Tata Tertib DPRD Kep. Babel sangat penting untuk dilakukan sehingga para anggota dewan dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, mengingat anggota dewan merupakan wakil rakyat tentunya tugas dan kewajiban mereka yang selalu berupaya ke depan agar rakyat Babel lebih sejahtera sesuai yang di harapkan.
Rancangan peraturan daerah (RAPERDA) DPRD Kep. Babel tentang tata tertib DPRD Babel tahun 2025 untuk mengambil keputusan yang di maksud. Pimpinan rapat Edi S dalam kesempatan tersebut mengucapkan terima kasih kepada pansus DPRD Babel yang telah bekerja keras dan optimal dalam mengkaji, menyusun sehingga tata tertib yang dimaksud dapat terselesaikan dengan baik.
Sebanyak 6 fraksi yang terdiri dari Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, Kebangkitan Bangsa dan Fraksi Bintang Persatuan Pembangunan kesemuanya menyetujui peraturan tata tertib DPRD Babel untuk disahkan sebagai tata tertib DPRD Kep. Babel hingga akhir masanya selama 5 tahun ke depan.
Ketua DPRD Kep. Babel Didit Srigusjaya bersyukur dalam rapat paripurna ini telah disepakati bersama bahwa tata tertib DPRD Babel sudah di sahkan, dengan demikian tata tertib DPRD Kep. Babel yang lama tidak berlaku lagi.
“Alhamdulillah DPRD Kep. Babel sudah punya tata tertib baru maka tata tertib lama tidak berlaku lagi,” ujar Ketua DPRD Kep. Babel.
Menurut Didit, tata tertib baru hampir sama dengan tata tertib lama, hanya sebagian saja diperbaharui.
“Tata tertib yang baru ini ada menjelaskan jam kerja, jadi kalau hari Minggu tidak boleh kerja, kecuali ada undangan dan kegiatan reses,” tegasnya.
Oleh sebab itu, para anggota DPRD harus bekerja sesuai peraturan tata tertib yang berlaku dan bagi anggota dewan yang tidak mentaati peraturan tata tertib akan di kenakan sanksi.
Usai Rapat Paripurna DPRD terkait Pengesahan Tata Tertib DPRD Kep. Babel tahun 2025-2030, acara dilanjutkan dengan penyerahan hasil reses dari masing-masing dapil anggota DPRD kepada Ketua DPRD Kep. Babel dan Pj. Gubernur Kep. Babel. agus priadi