LANDAK, HR – Pj. Bupati Landak Gutmen Nainggolan Menghadiri dan Membuka Acara Forum Satu Data Indonesia/Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri Tingkat Kab. Landak Tahun 2024. Bertempat di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kab. Landak. Senin (16 Desember 2024).
Dalam kesempatan tersebut Pj. Bupati Landak Gutmen Nainggolan menjelaskan bahwa kebijakan Satu Data Indonesia atau SDI, dan yang kemudian diturunkan ke dalam kebijakan Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri atau SDPDN adalah suatu rangkaian dinamikan kebijakan satu data di Indonesia yang serupa tapi tak sama, namun saling terkait dan terhubung.
“Sejak 2019, kebijakan SDI berada di bawah kendali Kementerian PPN/BAPPENAS RI Selaku Sekretariat SDI Pusat dan mengalami perkembangan signifikan setelah keluarnya Permendagri No. 5/2024. SDPDN sendiri, lahir dari kewenangan Kemendagri ke daerah berdasarkan UU No. 23/2014, untuk melaksanakan tugas menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri, maka perlu dilakukan keterpaduan data antara Kemendagri RI dan Pemerintah Daerah melalui SDPDN tersebut,” papar Gutmen.
Gutmen berharap dengan terselenggaranya kegiatan forum SDI/SDPDN Kabupaten Landak ini adalah untuk menciptakan perbaikan dan penyempurnaan data yang berkualitas utamanya untuk digunakan dalam perencanaan.
“Saya harap seluruh Kepala Perangkat Daerah dapat segera menyiapkan seluruh instrumen yang diperlukan guna mengimplementasikan kebijakan satu data di Kabupaten Landak
dan saya juga berharap pengelolaan portal satu data Kabupaten Landak dan pengisian e-walidata dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan arahan dan petunjuk yang akan disampaikan oleh sekretariat satu data,” harap Gutmen.
Hadir dalam kegiatan tersebut Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Landak, Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Landak, Plt. Kepala Bappeda Kabupaten Landak, para Kepala OPD atau yang mewakili dan undangan lainnya. lp