Pj Bupati Landak Hadiri Rapat Paripurna ke-15 dan 16 Masa Sidang III DPRD Landak

oleh -3 Dilihat
oleh
Rapat Paripurna Ke-15 dan 16 Masa Sidang III.

LANDAK, HR – Pj Bupati Landak Samuel SE, M.Si, menghadiri rapat paripurna Ke-15 masa sidang III tahun 2023, DPRD Kabupaten Landak tentang penyampaian pendapat akhir fraksi DPRD Landak, terhadap Raperda tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Landak T.A. 2022, serta rapat paripurna Ke-16 masa sidang III tahun 2023, DPRD Kabupaten Landak dalam rangka pidato penyampaian RAPERDA Inisiatif Eksekutif tentang pajak daerah dan retribusi daerah, di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Landak. Selasa, (20/06/23).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kab. Landak, serta di hadiri Wakil Ketua DPRD, Anggota DPRD, Staf Ahli Bupati Landak, para Asisten Sekretaris Daerah, Kepala Dinas, Kepala Badan, Inspektur, Sekretaris DPRD, Direktur dan Kepala Bagian Kab. Landak, serta peserta rapat lainnya.

Pj Bupati Landak Samuel menyampaikan bahwa dalam rangka mengalokasikan sumber daya nasional secara lebih efisien, pemerintah memberikam kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak dan retribusi, dengan penguatan melalui restrukturisasi jenis pajak, pemberian sumber perpajakan daerah yang baru, penyederhanaan jenis retribusi dan harmonisasi dengan UU No 11 tahun 2020, Tentang Cipta Kerja.

“Dalam UU No 1 tahun 2022, tantang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah khusus mengenai pajak dan retribusi daerah Kabupaten/Kota, diberi wewenang untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah,” papar Samuel.

Samuel menyampaikan bahwa sejak ditetapkannya UU No 1 tahun 2022, maka pemerintah provinsi, Kabupaten/Kota agar segera membuat peraturan daerah dalam satu Perda, yang mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta harus dibahas dan diberlakukan mulai Januari 2024, yang mana apabila pemerintah provinsi, Kabupaten/Kota tidak dapat menyelesaikan Perda tersebut sampai akhir tahun 2023, maka daerah provinsi, Kabupaten/Kota, tidak di perkenankan memungut pajak daerah dan retribusi daerah terhitung Januari 2024.

“RAPERDA Kab. Landak, tentang pajak daerah dan retribusi daerah telah selesai dibuat melalui proses panjang sejak tahun 2022, dan selesai dilakukan harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Barat, pada Mei 2023, yang kemudian akan di sampaikan draf RAPERDA tersebut untuk dilakukan pembahasan bersama sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan,” tutup Samuel. lp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.