Pj Bupati Landak Hadiri Rapat Paripurna Ke-10 Masa Sidang III Tahun 2024

oleh -293 views
oleh

LANDAK, HR – Pj. Bupati Landak Gutmen Nainggolan menghadiri rapat paripurna ke-10 masa sidang III tahun 2024 bersama DPRD Landak dalam rangka penyampaian pandangan umum eksekutif terhadap Raperda Prakarsa DPRD tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Bertempat di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Landak, Kamis (27/06/2024).

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Landak dan dihadiri oleh Para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Landak, para Anggota DPRD Kabupaten Landak, para Staf Ahli Bupati Landak, para Asisten Sekda Landak, para Kepala OPD di lingkungan Pemkab Landak, dan undangan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut Pj. Bupati Landak Gutmen Nainggolan selaku pihak eksekutif memberikan apresiasi serta penghargaan yang setinggi-tingginya atas disusunnya Raperda ini yang selanjutnya akan dibahas dan ditetapkan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Landak.

“Hal ini menunjukan bahwa kepedulian dan kecintaan anggota DPRD Kabupaten Landak sangat besar dalam memajukan pembangunan di Kabupaten Landak,” ujar Gutmen.

Lebih lanjut Gutmen menjelaskan Sebanyak 38,7 juta penduduk Indonesia bekerja di sektor pertanian berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2022 dari total penduduk yang bekerja per Agustus 2022. Di Provinsi Kalimantan Barat, Kabupaten Landak merupakan wilayah sentra pertanian dengan jumlah produksi padi 246.341 ton tertinggi se-Provinsi Kalimantan Barat dan produksi jagung sebesar 52.580,93 ton berdasarkan pada data SI PDPS Tahun 2023.

“Lebih dari 80% penduduk (60.298 rumah tangga) di Kabupaten Landak bermata pencaharian di sektor pertanian. Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan pada tahun 2023 juga menyumbang sebesar 37,23% dalam pembentukan PDRB Kab. Landak, meningkat dari tahun 2022 yang sebesar 36,79%. Hal ini berarti dalam dua tahun terakhir peranan sektor pertanian dalam pembentukan PDRB masih dominan dan merupakan salah satu indikator yang menunjukkan naik atau turunnya produk yang dihasilkan, sebagai balas jasa seluruh kegiatan ekonomi,” jelas Gutmen.

Gutmen mengatakan dalam rangka mewujudkan perlindungan dan pemberdayaan petani yang dimana pertanian menyumbang lapangan pekerjaan yang besar di Indonesia, diperlukan adanya perlindungan dan pemberdayaan petani akibat dari kecenderungan adanya perubahan iklim, globalisasi dan gejolak ekonomi global, kerentanan terhadap bencana alam dan risiko usaha serta sistem pasar yang tidak berpihak kepada petani.

“Untuk mewujudkan kesejahteraan petani sebagai pelaku utama dalam mencapai keberhasilan pembangunan pertanian dan berkontribusi bagi keberlangsungan pemenuhan swasembada, kedaulatan dan ketahanan pangan diperlukan perlindungan dan pemberdayaan, para petani harus diperhatikan kesejahteraannya, dilindungi dan diberdayakan dengan baik dan benar secara terencana, terarah, terpadu dan berkelanjutan yang merupakan bagian dari pembangunan daerah,” pungkas Gutmen.

Gutmen menuturkan berdasarkan ketentuan Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, yang berbunyi ‘dalam menetapkan kebijakan perlindungan dan pemberdayaan petani sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), pemerintah dan pemerintah daerah mempertimbangkan, keselarasan dengan program pemberdayaan masyarakat dan peran serta masyarakat dan/atau pemangku kepentingan lainnya sebagai mitra pemerintah dan Pemerintah Daerah.

“Dilanjutkan dengan Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang berbunyi ‘Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban menetapkan kawasan usaha tani, memberikan jaminan pemasaran hasil pertanian kepada petani yang melaksanakan usaha tani sebagai program pemerintah, memberikan keringanan pajak bumi dan bangunan, dan mewujudkan fasilitas pendukung pasar hasil pertanian, dari dasar tersebut Pemerintah Daerah mempunyai wewenang menetapkan dan melaksanakan kebijakan dalam rangka menyelenggarakan perlindungan dan pemberdayaan petani di daerah,” terangnya.

Gutmen memaparkan peran aktif perlindungan dan pemberdayaan petani sebagai kekuatan moral diwujudkan dengan menumbuh kembangkan keyakinan pelaku usaha dalam pengembangan usaha tani; meningkatkan kemampuan dan kapasitas petani serta kelembagaan petani dalam menjalankan usaha tani yang produktif, maju, modern, bernilai tambah, berdaya saing, mempunyai pangsa pasar dan berkelanjutan; serta memberikan kepastian hukum bagi terselenggaranya usaha tani.

“Peran aktif perlindungan dan pemberdayaan petani sebagai kekuatan sosial dan ekonomi daerah diwujudkan dengan meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kehidupan yang lebih baik, menumbuh kembangkan kelembagaan pembiayaan pertanian yang melayani kepentingan usaha tani, melindungi petani dari kegagalan panen dan risiko harga, menyediakan prasarana dan sarana pertanian yang dibutuhkan dalam mengembangkan usaha tani,” sambung Gutmen.

Gutmen juga menegaskan perlindungan dan pemberdayaan petani dilaksanakan agar petani senantiasa mendapatkan jaminan pemasaran hasil pertanian.

“Selain itu juga memberikan keringanan pajak bumi dan bangunan, serta mewujudkan fasilitas pendukung pasar hasil pertanian dan pelaku usaha tani yang merupakan potensi sumber daya utama dalam pembangunan pertanian di Kabupaten Landak,” tutup Gutmen.lp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *