LANDAK , HR – Pj. Bupati Landak dampingi Plt. Kadis Kominfo Landak monitor dan evaluasi Keterbukaan Informasi Bandan Publik yang diadakan oleh Komisi Informasi Provinsi Kalbar, Jumat (13/12/2024).
Dalam kata pengantarnya Pj. Bupati Landak Dr. Gutmen Nainggolan mengatakan bahwa terkait PPID di Kabupaten Landak sudah sangat baik, karena menurutnya hal ini berkat dukungan dari Bupati dan Pj. Bupati sebelumnya yang telah membuat undang-undang dan peraturan pemerintah terkait keterbukaan informasi.
“Kami sungguh bersyukur karena Bupati maupun Pj. Bupati sebelumnya telah meletakan udang-undang maupun PP tentang keterbukaan informasi publik. Dengan implementasinya yaitu ada SK PPID, Perda pendirian radio dan lain-lain,” ungkapnya.
Gutmen juga menjelaskan selama enam bulan bertugas sebagai Pj. Bupati Landak terus menata keterbukaan informasi publik untuk memberikan pelayan informasi kepada masyarakat.
“Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui hal-hal seperti anggaran, dan program pemerintah, serta data yang sifatnya umum bisa diakses masyarakat sehingga nanti juga bisa dipergunakan oleh masyarakat umum sebagai sumber informasi serta bukti akuntabilitas,” jelasnya.
Dirinya berharap melalui kerjasama dengan pihak internal maupun eksternal keterbukaan informasi publik ini bisa terus disajikan kepada masyarakat.
“Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Landak mengucapkan terima kasih kepada evaluator dalam hal ini pihak KI atas terselenggaranya kegiatan ini,” tutup Gutmen. lp