LANDAK, HR – Pj. Bupati Landak Dr. Gutmen Nainggolan membuka sosialisasi netralitas ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 di Aula Kantor Bupati Landak (10/07/2024).
Dalam sambutannya Pj. Bupati Landak Dr. Gutmen Nainggolan mengucapkan terimakasih kepada peserta yang telah hadir, ini merupakan bukti antusiasme semua bukan hanya untuk menyimak materi dari para narasumber namun juga menunjukkan semangat bersama dalam menyambut pesta demokrasi yakni dan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.
“Sosialiasi pada pagi hari ini hendaknya tidak sekadar dipandang sebagai wadah untuk mengedukasi terkait Netralitas Pegawai ASN namun juga untuk membangun sinergitas bersama sebagai pilar dalam pemerintahan ini,” ucapnya.
Gutmen menjelaskan dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 menyebutkan bahwa Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Dimana fungsi ASN adalah sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan perekat dan pemersatu bangsa.
“Bukan hanya saat menggunakan seragam kerja atau melaksanakan tugas pokok dan fungsi, gerak-gerik kita dipantau masyarakat tetapi di sosial media juga akan mengundang perhatian masyarakat luas,” jelasnya.
Dirinya juga mengingatkan agar saat membuat posting, memberikan comment dan like, melakukan share bahkan bergabung atau ikut dalam group atau akun pemenangan bakal calon, termasuk foto bersama dapat dikenakan sanksi moral dan sanksi disiplin.
“Melalui kesempatan ini perlu saya tegaskan kembali agar Pegawai ASN tidak mudah terpengaruh ujaran kebencian dan berita bohong (hoax) yang acap kali menjadi momok di dalam Pemilu dan Pemilihan,” tegasnya.
Hadir dalam sosialisasi Sekretaris Daerah Kabupaten Landak, Kepala BKPSDM Landak, Ketua KPU Landak, Ketua Bawaslu Landak, Pimpinan OPD, dan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Landak.lp