Pj Bupati Lamsel Bertekad Tetap Lakukan Roling Pejabat

oleh -418 views
oleh
LAMSEL, HR – Penjabat (Pj) Bupati Lampung Selatan Kherlani bertekad tetap akan melakukan roling (mutasi) pejabat untuk melakukan pengisian posisi jabatan kosong di lingkungan Pemkab setempat. Walaupun diakuinya, langkah tersebut akan terganjal dengan adanya larangan Pj kepala daerah untuk melakukan mutasi, sesuai dengan surat rekomendasi hasil laporan pengawasan dari Komite Aparatur Sipil Negara (KASN). 
Pj Bupati Lamsel, Kherlani
Dia menilai, rekomendasi tersebut dapat menjadi batu sandungan Pemkab Lampung Selatan untuk melakukan pengisian posisi jabatan kosong saat ini. Terdapat 4 posisi untuk pejabat eselon II yakni, Kepala Badan PP dan KB, Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah, Kelapa Dinas Kepemudaan dan Olahraga dan jabatan Asisten Pemerintahan Setdakab Lampung Selatan. 
“Justru itu masalahnya, gimana cara kita untuk mengisi yang kosong-kosong itu, terpaksa kita isi dengan Plt (Pelaksana Tugas) saja nanti,”kata Kherlani di Kantor Bupati, kemarin.
Menurutnya, roling atau mutasi pejabat yang dilakukannya baru-baru ini, sudah sesuai dengan prosedur aturan yang berlaku. Walaupun dia mengakui, di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2012, menyebutkan bahwa untuk melakukan rotasi (pegawai) izinnya ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri). “Semua yang kita lakukan dasarnya aturan. Kalau untuk izin Menteri Dalam Negeri, saya kan punya atasan, Gubernur. Tentu saya akan ajukan melalui Gubernur. Kalau Gubernur sudah setuju, tentu akan saya laksanakan,”ungkap Kherlani.
Mantan Wakil Kota Bandarlampung itu menilai, bila pengisian kekosongan jabatan itu perlu dilaksanakan, karena kekosongan tersebut dianggapnya dapat mengganggu roda pemerintahan di Lampung Selatan, maka pihaknya akan tetap melakukan hal tersebut, tanpa menunggu instruksi dari Mendagri. “Roda pemerintahan ini kan harus jalan terus, “masak” harus nunggu dulu Menteri Dalam Negeri yang terlalu lama dan jauh,”pungkas Kherlani. santi/ruli

Tinggalkan Balasan