Pidsus Akui Kasus Gedung Sekwan Menunggu Tim Ahli

oleh -531 views
oleh
BUNGO, HR – Pembangunan gedung Sekwan (Sekretaris Dewan ) Kabupaten Bungo tahun 2014 lalu diduga di bangun di areal lahan sengketa dan tidak Memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan di isukan mengendap di Kejaksaan Negeri Muara Bungo.
Belum lama ini sejumlah mahasiswa dan LSM mendesak agar Kejaksaan Negeri Muara Bungo serius mengusut tuntas kasus tersebut. Dan kini kasusnya kembali memanas karena sejumlah pejabat terkait di Sekretariat Dewan dipanggil dimintai keterangan dan kesaksiannya. Namun demikian Kasi Pidana Khsusus Kejaksaan Negeri Muara Bungo Zainal Effendi,SH mengaku bahwa kasus tersebut masih menunggu tim ahli.
“Tetap kita lanjutkan, saat ini kita masih menunggu kedatangan tim ahli dari Jambi. Tetapi sejumlah pejabat terkait, baik Sekwan sebagai penanggung jawab maupun Darmawi selaku PPTK dan stafnya sudah kita mintai keterangan, begitu juga halnya dengan Konsultan Pengawasannya. Dalam waktu dekat kita akan panggil juga rekan kontraktor yang alamatnya di jambi, “jelasnya.
Sementara itu baru-baru ini Agus sebagai anak ahli waris tanah membeberkan, bahwa lokasi bangunan gedung Sekwan itu adalah tanah hak milik orang tuanya. ”Orang tua kami almarhum Suar memperolehnya dengan cara membuka hutan pada tahun 1970-an. Sedangkan Pemda Bungo menerima hibah dari orang tua kami untuk pembangunan gedung Pemda yang sekarang tahun 1980 an. Lokasi yang tidak di hibahkan seperti tanah kosong depan kantor Bupati Bungo termasuk di belakang kantor DPRD Bungo yang di bangun gedung Sekwan, sekarang masih milik orang tua kami. Semua surat lengkap dengan kami,”paparnya kepada HR.
Menurut Agus, kasus tersebut sudah di sidangkan di Pengadilan Negeri Muara Bungo dan sekarang masih dalam proses di Makamah RI.”Kok berani beraninya Pemda membangun di areal lahan sengketa. Wajar saja gedung Sekwan itu tidak ada IMB, karena mereka tidak punya bukti kepemilikan,” tandasnya.
Lantas kenapa tidak dipersoalkan disaat pembangunan di mulai. “Itu sengaja kita lakukan karena kami ahli waris diajak negosiasi damai, dengan janji akan diganti rugi melalui pihak ketiga, bahkan kami sudah dipanggil ke Jambi untuk menghadap Notaris di Jambi yang ditunjuk oleh salah seorang Pejabat Bungo, namun kenyataanya setelah pertemuan dengan Notaris tersebut ternyata realisasinya nol juga. Artinya kami kembali di bohongi, “terang Agus yang di benarkan rekannya.
Terkait tidak adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB ) gedung Sekwan, diakui oleh salah seorang staf di Dinas PU Kabupaten Bungo yang tidak mau disebutkan namanya.“Sepengetahuan kami sejak mulai dibangun, hingga saat ini tidak ada Pemda Bungo mengajukan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan, karena rekomendasi IMB itu ada di Dinas PU,“ ungkapr sumber. ■ war

Tinggalkan Balasan