PHK di PT AGU Menemukan Jalan Buntu

oleh -1.3K views
oleh
Hj Mery Wakil Ketua I DPRD Barito Utara

MUARA TEWEH, HR – Rapat Dengar Pendapat (hearing) antara Pansus DPRD Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah dengan perusahaan terbesar perusahaan sawit PT Antang Ganda Utama (AGU) di Barito Utara mengungkit kembali permasalahan lama di perusahaan tersebut.

Masalah yang sudah lama berkecamuk ini tidak menemukan solusi, kendati sudah dibawa ke berbagai instansi, termasuk ke DPRD Barito Utara.

Sejak mendapatkan Surat Peringatan (SP) III dari manajemen Dhanistha Surya Nusantara (DSN) Grup selaku pengelola PT AGU, para karyawan yang sebagian besar menjabat Asisten dan puluhan tahun membanting tulang membesarkan PT AGU malah sudah siap di-PHK.

Anehnya, pihak perusahaan enggan memenuhi tuntutan karyawan dan malah menunggu mereka mengundurkan diri maupun dipecat jika ada kesalahan.

Ahmad Subhan selaku perwakilan 19 karyawan mengatakan, dia dan rekan-rekannya menginginkan PT AGU memutuskan hubungan kerja, karena tidak ada sinergitas antara kedua pihak, para karyawan merasa perusahaan selalu merugikan mereka, termasuk keputusan terbaru berupa penerapan penambahan jam kerja dari tujuh jam menjadi delapan jam tanpa hitungan lembur. Lebih menyakitkan lagi, muncul pernyataan dari salah satu manajer bahwa racun perusahaan tidak bisa dibuang setengah-setengah tetapi harus seluruhnya.

Pernyataan itu memancing reaksi cukup keras dari para karyawan, juga DPRD Barito Utara. Karena pimpinan perusahaan dinilai kurang bijak mengeluarkan kata-kata. Karyawan bernama Limdhar membeberkan dalam rapat, dirinya mendapatkan SP III dari perusahaan, tetapi sebelumnya tidak pernah mendapatkan Surat Peringatan I dan II.

Kenyataan ini sangat mengusik kenyamanannya sebagai karyawan, sehingga dia dan teman-temannya minta PT AGU segera saja mem-PHK tanpa trik-trik yang membuat karyawan mundur tanpa pesangon.

Anggota pansus yang juga berasal dari Daerah Pemilihan Teweh Baru dan Teweh Selatan, Abri, sangat menyayangkan pernyataan seorang manajer tentang racun harus dibuang semua karena kalau tertinggal pasti akan menular.

“Kami, para wakil rakyat di satu sisi menginginkan terjalinnya keharmonisan antara karyawan dengan manajemen perusahaan. Tetapi di sisi lain, jika memang terjadi PHK, hendaknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya, Jumat (04/05/2018).

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Barut, Mery Rukaini akhirnya mengeluarkan dua kesimpulan.

turut hadir pula diantaranya Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraann Rakyat Hendro Nakalelo, Kepala Disnakertranskop Tenggara Teweng, dan GM DSN Grup Norman Putra. mps

Tinggalkan Balasan