PH: Jaksa Timmy Tidak Professional

oleh -616 views
oleh
JAKARTA, HR – Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Timmy Wolya, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara dituding tidak profesional dalam membuat dakwaan dan tuntutan. Hal itu dikatan Penasehat Hukum (PH) terdakwa Rukmana Sarie (27), usai membacakan Pledoi nya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Rabu (6/9/16) .
Ketua Majelis Hakim Indri Murtarti, SH
Terdakwa Rukmana Sarie didakwa melakukan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri, baik akal tipu muslihat, membuat utang atau menghapus utang. Atas dakwaan itu terdakwa dijatuhi tuntutan 3 tahun pidana penjara.
Penasehat Hukum terdakwa Rezekinta Sofrizal, SH, MH dan Hendri Wilman Gultom, SH, MH mengatakan bahwa JPU tidak profesional. Kesalahan yang sudah terjadi diulang lagi.
Pasalnya katanya, pada surat dakwaan No.PDM-300/JKT.UT/2016 tanggal 20 Juni 2016 yang sudah dibacakan dipersidangan terdakwa Rukmana Sarie telah memperdaya saksi korban Yulita Liu dengan kerja sama modal sehingga korban menderita kerugian 155 juta rupiah.
Jumlah uang itu adalah akumulasi dari pinjaman penyertaan modal sebanyak 4 kali permintaan yakni pertama 27 Maret 2016 sebanyak Rp.29 juta, tanggal 11 April 2016, Rp. 45 Juta, tanggal 14 April 2016, Rp.50 juta dan pada tanggal 22 April 2016 Rp.31 juta.
Padahal pada keterangan saksi yang terungkap dipersidangan mengatakan bahwa pada tanggal 27 Maret 2016 saksi Yulita Liu memberikan pinjaman Rp 45 juta Pada saat pemeriksaan dipersidang, tetapi dalam surat tuntutan masih 29 juta. Mana yang dipake menjadi barang bukti? Keterangan di BAP atau yang terungkap di persidangan? Ucap Hendri Gultom setengah bertanya kepada HR.
Selain itu dalam surat tuntutan nya JPU mengatakan jenis kelamin terdakwa adalah laki laki. Padahal terdakwa adalah wanita.
Kemudisaatambahnya JPU dalam tuntutannya sama sekali tidak mempertimbangkan pembayaran yang telah dilakukan terdakwa bahkan sudah melebihi pinjaman 155 juta.
“Ada bukti transferan sejumlah Rp 170.900.000.00, Tapi itu tidak masuk dalam pertimbangan surat tuntutan JPU,” ungkap Rezekinta, SH.
Kemudian tambah Rezekinta, bahwa ketidak professional JPU juga terlihat saat membuat surat dakwaan. Dikutip demikian: berdasarkan Surat Pelimpahan Acara pemeriksaan biasa No.B-833/0.1.11/Euh.2/2016, tanggal 21 Juni 2016 dan Surat penetapan hakim/Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok Nomor: 89/Pen.Pid/2016/PN.Jkt.utr tanggal 29 Juni 2016 terdakwa dihadapan kehadapan Persidangan dengan dakwaan sebagai berikut yakni: Pertama Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP,” katanya.
Dia menjelaskan bahwa nomor register Perkara :894/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr. bukan Register 89/dan bukan pengadilan negeri Depok tetapi pengadilan negeri Jakarta Utara, ungkapnya.
Untuk itu dia berharap bahwa Ketua Majelis Hakim Indri Murtarti, SH menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya kepada kliennya sesuai fakta persidangan, ujarnya, harapnya. thomson g


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan