Petugas Linmas Meninggal Dunia, Hingga KPPS Keguguran

oleh -9 Dilihat
Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan saat ke rumah duka Muhammad Arif (65) di Kab. Buleleng (28/11)

Lalu di Desa Gobleg, Kec. Banjar, Kab. Buleleng, KPPS atas nama I Gede Agus Febrianayoga (34) mengalami luka berat berupa patah bahu saat pembuatan TPS.

Kemudian, seorang petugas KPPS wanita atas nama Luh Merry Sudaryani (34), dilaporkan mengalami pendarahan pada hari pemungutan suara hingga menyebabkan keguguran saat hamil 3 bulan.

John Darmawan mengungkapkan bahwa seluruh Badan Adhoc mendapatkan jaminan sosial dari BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Ia menambahkan jaminan tersebut masih dalam proses pendataan.

“Kami sudah melakukan proses penjaminan kepada seluruh badan Ad-hoc kami, dan saat ini kami sedang melakukan proses kordinasi dengan pihak-pihak terkait, terkait proses penjaminan ini. Yang jelas santunan berlaku selama masa tugas,” katanya.

John mengatakan bahwa petugas yang meninggal akan diberi santunan sebesar Rp36 juta, sedangkan untuk petugas yang mendapatkan luka berat saat Pilkada mendapatkan santunan sebesar Rp12 – Rp16 juta. Selain itu, dirinya menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi ibu hamil untuk mendaftar sebagai Badan Adhoc.

“Yang hamil memang tidak ada larangan. Tapi hamil muda kadang-kadang kan tidak diketahui. Kalau lima atau enam bulan, pasti PPS akan mengingatkan,” tambahnya. •drya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.