Petugas KTP di Kelurahan Diserbu Warga

oleh -360 views
oleh
JAKARTA, HR – Minimnya blanko KTP elektronik (E-KTP) yang terjadi dalam kurun waktu dua bulan lebih berimbas pada proses percetakan E-KTP di Jakarta. Sebelumnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan akan memberikan sanksi kepada masyarakat yang belum melakukan perekaman data Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP) hingga batas waktu 31 September 2016.
Kuntari SE 
Kasubag TU 
Sudin Dukcapil Jakbar
Untuk wilayah Jakarta Barat yang belum melakukan perekaman E-KTP dari daftar wajib adalah sebanyak 34.163. Pantauan HR di beberapa kantor Kelurahan Jakarta Barat, warga mulai banyak berdatangan sejak pagi untuk membuat E-KTP.
Sulaiman (40 thn) salah satu warga yang akan membuat E-KTP menyatakan, membuat E-KTP karena ada kabar bahwa bulan depan tepatnya 31 September adalah batas akhir. Kalau tidak, maka akan kena sanksi dari pemerintah.
Perlu diketahui berdasarkan Surat Edaran, bahwa perekaman E-KTP paling lambat 30 Septembet 2016 dan apabila warga tidak melakukan perekaman, maka data kependudukannya akan dinon-aktifkan di database kependudukan.
“Saya akan melaksanakan ketentuan sesuai instruksi Kemendagri untuk batas perekaman E-KTP yakni bulan depan sehingga pihaknya pun mengusahakan agar warga segera membuat E-KTP secepatnya jadi tidak terjadi penumpukkan atau antrian panjang di kelurahan seperti sekarang ini,” jelasnya.
Untuk bulan Agustus blanko yang tersedia sebanyak 3.000 buah sebelumnya 2.500 buah dan akan diambil lagi 2.500 buah sambil membawa surat permohonan dan pelaporan berapa yang sudah dipakai.
Pencetakan dilakukan pada malam hari dan pada Jum’at malam berhasil mencetak 3.000 buah. Wilayah Jakarta Barat mendapat respon yang positif dari Kadis mengenai Perekaman terbanyak. Seharusnya warga yang sudah melakukan perekaman untuk mendapatkan E-KTP adalah 14 hari kerja, tapi berhubung blanko terbatas maka menjadi molor.
Suasana Pelayanan E-KTP
di Kelurahan Duri Kosambi (atas).
Pelayanan KTP di Rusun Angke
dihadiri Walikota Anas Efendi (bawah)
E-KTP didapat berdasarkan urutan tanggal perekaman. Berdasarkan Rapim (Rapat Pimpinan) Kadis menyatakan bahwa Gubernur menginstruksikan secepatnya perekaman E-KTP. Sosialisasi sudah dilakukan kepada masyarakat melalui surat Edaran Nomor 38/SE/2016 tentang percepatan pelayanan perekaman E-KTP.
“Surat Edaran sudah diberitahukan melalui kelurahan kepada pihak RT dan yang lebih diutamakan adalah warga yang sudah melakukan perekaman tetapi belum mempunyai E-KTP,” ujar Kuntari SE, Kasubag TU Sudin Dukcapil Jakarta Barat saat memberi keterangan kepada HR di ruang kerjanya.
Sementara itu, Sudin Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Barat membuka pelayanan di rusun Angke yang dihadiri oleh Walikota Jakarta Barat Anas Efendi. jm


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan