Petisi Peduli Kasus Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Di Kota Kediri

oleh -499 views
oleh
JAKARTA, HR – Sebagai sikap dan aksi kepedulian dan keprihatinan atas tindakan hukum yang tidak sesuai dengan keadilan terhadap pelaku perkosaan anak dibawah umur oleh pelaku Soni Sandra.
Masyarakat Peduli Kediri yang diketuai Sofyano Z dan Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan “Brantas” didukung tokoh-tokoh dan aktivis di Jakarta antara lain M.Hatta Taliwang,Marwan Batubara Ferdinan H, juga beberapa anggota DPR RI dari Komisi VIII membeberkan kronologis kejadian dan menghadirkan korban (AK) untuk memberikan testimoni.
Pada kesempatan itu dibacakan Petisi dalam konfensi pers, Senin (16/05/2016) siang di Hotel. Alia,Cikini Jakarta Pusat. Nantinya Petisi ini akan dikirim kepada Presiden, Ketua DPR RI, Ketua MA, Kejakgung, Kapolri, KPAI, KOMNAS HAM, dll.
Dalam rilisnya, isi Petisi mengutarakan adanya temuan fakta dilapangan, yaitu :
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Yayasan Kekuatan Cinta Indonesia – Kediri sebanyak 58 orang anak dibawah umur antara kelas 6 SD hingga kelas kelas 2 SMP atau berada dalam kisaran usia 11 tahun hingga 14 tahun.
Korban teridentifikasi dan berani melaporkan kasusnya kepihak kepolisian sebanyak 16 Korban, dan korban lain ditenggarai takut dan trauma, karena diduga kuat berada dalam intimidasi oleh pelaku atau orang – orang suruhan pelaku.
Adanya upaya menyuap para korban sebesar Rp.50.000.000, dan disertai intimidasi serta ancaman agar korban tidak melaporkan kasusnya atau bersaksi di Pengadilan mengatakan tidak mengenal pelaku.
Dalam melakukan tindak kejahatannya, pelaku yang sudah berusia 63 tahun, berkali kali memasukkan 5 (lima) anak orang sekaligus kedalam satu kamar hotel, kemudian diberikan obat yang membuat para korban lemas dan tidak mampu berontak, kemudian pelaku melancarkan aksinya tanpa perlawanan dan perbuatan tersebut  disaksikan oleh korban lainnya.
Bahwa saat ini, Terdakwa atas kejahatannya dihadapkan di Pengadilan Negeri Kota Kediri dengan tuntutan 13 Tahun penjara dan denda Rp,100.000.000,- (Seratus juta rupiah) sesuai tuntutan JPU pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Pelaku juga sudah ditetapkan juga sebagai terdakwa pada Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri dengan tuntutan hukuman 14 tahun Penjara yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Proses hukum pada Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri tersebut berdasarkan kepada Laporan yang disampaikan oleh 3 (tiga) orang korban yang TKP (Tempat Kejadian Perkara) di dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.  
Terdakwa berada dalam tahanan kejaksaan tapi selama menjalani penahanan, terdakwa sering tidak berada dalam tahanan dengan alasan dibantarkan di Rumah Sakit.
Pada saat petisi ini dibuat, terdakwa baru menghadapi sidang pembacaan Replik pada Pengadilan Negeri Kota Kediri Jawa Timur  dan direncanakan akan menghadapi sidang vonis hukuman pada Kamis tanggal 19 Mei 2016 jika tidak ada perubahan.
Dan mempertimbangkan :
1.Bahwa perlakuan terdakwa Sonni Sandra yang melakukan pencabulan atau pemerkosaan dengan tipu muslihat kepada anak – anak dibawah umur dan melakukan intimidasi serta ancaman kepada para korban agar tidak melaporkan kasusnya dapat dikategorikan sebagai Kejahatan Luar Biasa Dan Kejahatan Kepada Kemanusiaan karena terdakwa telah menghancurkan masa depan anak-anak tersebut dan menimbulkan trauma psikologis yang berat.
2.Bahwa perbuatan terdakwa yang dilakukan ssecara sadar, terencana dan berulang kali dapat dikatergorikan sebagai Kejahatan Luar Biasa Dan Kekerasan Terhadap Anak.
3.Bahwa atas perbuatan terdakwa yang adalah warga negara keturunan dapat mengakibatkan pecahnya kasus berbau SARA di Kediri mengingat korban terdakwa semua adalah warga pribumi dan hidup digaris kemiskinan Tuntutan dalam Petisi, antara lain:
Agar Bapak presiden Republik Indonesia memberikan perhatian serius dalam skala darurat kekerasan seksualitas kepada anak-anak dan segera menerbitkan Peraturan pengganti Undang – Undang (PERPU) dengan ancaman HUKUMAN MATI atau HUKUMAN SEUMUR HIDUP bagi pelaku pemerkosaan.
Meminta kepada presiden untuk memberikan perlindungan kepada para korban dan memerintahkan menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan  Anak  untuk memberikan bimbingan psikologis kepada para korban untuk memulihkan trauma yang diderita para korban.
Meminta kepada Ketua Mahkamah Agung agar melakukan terobosan hukum atas kasus pemerkosaan di Kediri, dengan menghukum terdakwa dengan hukuman mati atau hukuman seumur hidup untuk menimbulkan efek jera.
Meminta kepada semua pihak, KAPOLRI dan KEJAKSAAN AGUNG agar melakukan pengawasan melekat dan bimbingan kepada petugas dilapangan terkait penanganan kasus pemerkosaan tersebut.
Meminta kepada Komisi Perlindungan Anak agar lebih pro aktif melakukan perlindungan terhadap anak – anak.
Meminta kepada Komnas HAM RI agar turut serta memantau dan memberikan perlindungan atas Hak Azasi Manusia terhadap para korban dan pihak – pihak yang memberikan bantuan pendampingan para korban.Mereka berharap dengan Petisi yang disampaikan kepada pemerintah dan lembaga terkait ini, dapat memberikan perhatian yang layak, dan negara hadir melindungi rakyatnya.
Sementara itu Soni Sandra, saat akan dikonfirmasi HR terkait hak ini melalui Hp nya bernomor 08113021xx tidak aktif. igo

Response (1)

Tinggalkan Balasan