PETI Kuasai Kapuas di Sanggau, Publik Soroti “Kebal Hukum” Asip dan Awang

PETI marak di Sungai Kapuas, Sanggau
PETI marak di Sungai Kapuas, Sanggau, Warga resah, aparat dinilai tak bertindak tegas. Aktivitas ilegal ini merusak lingkungan dan melanggar hukum berat.

SANGGAU, HR – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) kian menggila di aliran Sungai Kapuas, tepatnya di Desa Biang dan Desa Semerangkai, Kabupaten Sanggau. Lanting-lanting ilegal berjejer tanpa malu-malu, seolah tak tersentuh hukum. Bila tersorot pemberitaan mereka memang sempat berhenti, tapi hanya sebentar, lalu kembali beroperasi seakan menantang aparat.

Informasi lapangan menyebut, lanting-lanting tersebut dikendalikan oleh Asip, salah satu penampung emas terbesar di Kota Sanggau, bersama Awang, pemasok BBM subsidi yang menjadi nyawa operasional PETI. Nama keduanya sudah bukan rahasia umum. “Semua warga tahu siapa pemain besar di balik PETI, tapi anehnya hukum tidak pernah menyentuh mereka,” ungkap seorang warga.

Bacaan Lainnya

Masyarakat mulai menuding aparat penegak hukum, terutama Polres Sanggau, tidak berdaya menghadapi jaringan PETI ini. Bahkan sebagian warga menduga ada oknum aparat yang ikut membekingi operasi tersebut.

PETI marak di Sungai Kapuas, Sanggau
PETI marak di Sungai Kapuas, Sanggau

Sungai Kapuas Rusak, Warga Putus Asa

Masyarakat bantaran sungai merasakan langsung kerusakan yang ditimbulkan. Air yang dulu jernih kini berubah keruh dan beracun. IW, warga setempat, mengaku kecewa berat.
“Sungai Kapuas sudah tidak layak untuk mandi, mencuci, apalagi memelihara ikan. Ikan alami pun sudah habis. Dulu baung, jelawat, patin masih mudah. Sekarang anak baung pun nyaris tak ada,” ujarnya.

Ed, nelayan tradisional, ikut bersuara keras.
“Sekarang percuma menjala. Seharian mukat hasilnya nol besar. Kami bukan hanya kehilangan penghasilan, tapi juga warisan hidup kami dihancurkan,” ucapnya dengan nada marah.

Tabrak Banyak Hukum, Tapi Dibiarkan

Aktivitas PETI ini jelas-jelas merupakan pelanggaran berat.

  • UU Minerba No. 3/2020, Pasal 158: penambangan tanpa izin bisa dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

  • UU Migas No. 22/2001, Pasal 55: penyalahgunaan BBM subsidi untuk PETI ancamannya 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

  • UU Lingkungan No. 32/2009, Pasal 98: perusakan lingkungan dengan merkuri dan sianida bisa dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Artinya, PETI di Kapuas bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi tindak pidana berlapis yang ancamannya sangat serius.

PETI marak di Sungai Kapuas, Sanggau
PETI marak di Sungai Kapuas, Sanggau

Racun Mengalir ke Perut Warga

Selain hukum, bahaya ekologis PETI kian nyata. Merkuri dan sianida yang dipakai untuk mengolah emas mencemari air, membunuh biota sungai, lalu mengendap di tubuh ikan. Saat dikonsumsi, racun itu masuk ke tubuh manusia, memicu gangguan syaraf, pernapasan, hingga kanker.

Sedimentasi sungai juga rusak parah, membuat kualitas air Kapuas merosot drastis. Sungai yang dulu jadi nadi kehidupan warga kini berubah jadi sumber penyakit.

Publik Tantang Aparat

“Nama Asip dan Awang sudah jadi rahasia umum di Sanggau. Kalau masyarakat tahu, masak aparat pura-pura tidak tahu?” sindir warga lain yang enggan disebut namanya.

Kini publik menantang aparat: apakah berani menindak pemain besar di balik PETI, atau tetap membiarkan Sungai Kapuas mati perlahan demi kepentingan segelintir orang? lp

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *