GIANYAR, HR — Enam petani Desa Bakbakan bersama YLBHI–LBH Bali mengajukan keberatan terhadap proses pengadaan tanah untuk pembangunan gedung olahraga (GOR) dan fasilitas penunjang seluas sekitar 19 hektare di Desa Bakbakan, Kabupaten Gianyar.
Surat keberatan tersebut dikirim kepada Bupati Gianyar sebagai penyelenggara pengadaan tanah serta kepada Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Provinsi Bali pada 5 Maret 2026. Para petani juga melaporkan persoalan tersebut kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bali.
Lahan yang direncanakan menjadi lokasi proyek GOR tersebut merupakan sawah yang selama ini dikelola sekitar 78 petani, termasuk enam petani yang mengajukan keberatan. Para petani menilai proses pengadaan tanah belum berjalan transparan dan berpotensi merugikan masyarakat.
Rencana pembangunan GOR berstandar internasional di Kabupaten Gianyar pertama kali muncul pada Agustus 2023. Saat itu pemerintah daerah belum menetapkan lokasi resmi maupun dasar hukum yang jelas untuk proyek tersebut.
Pada pertengahan 2024, pemerintah daerah menggelar konsultasi publik dengan warga Desa Bakbakan dan meminta mereka menandatangani berita acara kesepakatan. Namun warga menilai informasi yang diberikan tidak lengkap, terutama terkait tahapan pengadaan tanah, mekanisme penilaian ganti kerugian, serta jadwal pelaksanaan proyek.
Ketidakjelasan informasi tersebut memicu penolakan warga. Pada 1 Desember 2025, warga menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Kabupaten Gianyar untuk memprotes penetapan nilai ganti kerugian oleh tim appraisal.
Pemerintah kemudian menyelenggarakan tiga forum musyawarah pada 6 Desember 2025, 6 Februari 2026, dan 20 Februari 2026. Dalam pertemuan tersebut, penyelenggara pengadaan tanah menyampaikan bahwa nilai ganti kerugian bersifat final dan menyarankan warga menempuh jalur pengadilan apabila tidak sepakat.
Selain persoalan prosedur, rencana pembangunan GOR di Desa Bakbakan juga dinilai berpotensi melanggar ketentuan tata ruang. Berdasarkan Peraturan Bupati Gianyar Nomor 2 Tahun 2023 dan Nomor 7 Tahun 2023, wilayah tersebut masuk kawasan irigasi serta zona tanaman pangan dan perkebunan.
Penelusuran pada portal peta pertanahan juga menunjukkan lokasi tersebut termasuk kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Alih fungsi sawah dalam skala besar dikhawatirkan memperburuk kondisi ekologis di Bali.
Data dari Koalisi PULIHKAN Bali mencatat Bali kehilangan sekitar 6.522 hektare lahan sawah sepanjang 2019–2024. Kabupaten Gianyar menjadi wilayah dengan kehilangan lahan terbesar, yakni sekitar 1.745,80 hektare.
Atas kondisi tersebut, para petani Desa Bakbakan bersama LBH Bali menyampaikan sejumlah tuntutan. Mereka meminta pemerintah daerah dan BPN Bali mengevaluasi proses pengadaan tanah secara menyeluruh dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Para petani juga mendesak Pemerintah Kabupaten Gianyar menghentikan serta membatalkan seluruh tahapan pengadaan tanah proyek GOR di Desa Bakbakan sebagai langkah melindungi Lahan Sawah Dilindungi dan menjaga keberlanjutan lingkungan.
Selain itu, mereka meminta pemerintah daerah mencabut penetapan lokasi proyek karena dinilai berpotensi bertentangan dengan ketentuan tata ruang serta kebijakan perlindungan lahan sawah.
Para petani menegaskan bahwa pembangunan yang mengatasnamakan kepentingan umum tidak boleh mengorbankan hak masyarakat, keberlanjutan lingkungan, serta kepastian hukum atas tanah yang dimiliki warga. dyra







