Perusahaan yang Tidak Mengindahkan Dampak Lingkungan Hidup Akan Diberikan Sangsi Tegas

oleh -9 Dilihat
oleh

MUARA TEWEH, HR – Lingkungan hidup adalah suatu kawasan yang harus senantiasa dijaga dan dipelihara dari dampak pengaruh adanya suatu kegiatan yang tak jarang menimbulkan pencemaran bahkan kematian kepada hewan dan manusia.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Utara (DLH Barut), Ir Suriawan Prihandi MP menegaskan perusahaan di wilayah Barito Utara, baik perusahaan tambang, perkebunan maupun HPH wajib mentaati kewajiban di bidang lingkungan.

“Apabila mereka (perusahaan-red) atau seseorang melakukan pencemaran lingkungan yang berdampak fatal terhadap kehidupan masyarakat akan dikenakan sanksi, apabila terbukti,” tegasnya, di ruang kerjanya, Senin (22/10/2018).

Menurut Suriawan, sanksi yang diberikan berupa teguran. Selain teguran juga memberikan pembinaan terhadap perusahaan tersebut untuk mentaati aturan di bidang lingkungan.

“Apabila dalam tahap kita memberikan pembinaan dan tidak diindahkan akan diberikan sanksi lagi. Jadi ada tahapannya, pembinaan dulu, lalu apabila dalam pembinaan masih melakukan kesalahan dan tidak mematuhi saran dari tim kita akan melakukan sanksi administrasi,” tandas dia.

Suriawan  menyebutkan sanksi administratif ada 4 (empat) tahapan, yaitu teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan atau AMDAL dan terakhir pencabutan izin lingkungan.

Teguran tertulis kata Suriawan diterapkan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pelanggaran terhadap persyaratan dan kewajiban yang tercantum dalam Izin Lingkungan dan/atau Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tetapi belum menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.

Kemudian, lanjutnya, paksaan pemerintah diterapkan apabila penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan melakukan pelanggaran terhadap persyaratan dan kewajiban yang tercantum dalam Izin Lingkungan dan/atau Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

“Dan tahapan selanjutnya yakni berupa pembekuan Izin Lingkungan dan/atau Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diterapkan apabila penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak melaksanakan paksaan pemerintah, melakukan kegiatan selain kegiatan yang tercantum dalam Izin Lingkungan serta Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, dan/atau dugaan pemalsuan dokumen persyaratan Izin Lingkungan dan/atau Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan,”papar Suriawan.

Dikatakannya selain pencabutan Izin Lingkungan dan/atau Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga diterapkan apabila penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan memindahtangankan izin usahanya kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari pemberi izin usaha, tidak melaksanakan sebagian besar atau seluruh paksaan pemerintah yang telah diterapkan dalam waktu tertentu, dan/atau telah menyebabkan terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan yang membahayakan keselamatan dan kesehatan manusia di Kab Barito Utara. mps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.