Perusahaan Sawit di Landak Diduga Belum Miliki HGU Warga Tuntut Ganti Rugi dan CSR

PT ANI (Grup Wilmar)
PT ANI (Grup Wilmar)

LANDAK, HR – Sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Landak diduga telah beroperasi selama lebih dari 20 tahun tanpa memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU), termasuk PT Agronusa Investama (ANI) yang tergabung dalam Grup Wilmar.

Hal ini mengemuka setelah Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Landak, Herculanus Richardo Lassa, belum lama ini mengingatkan seluruh perusahaan sawit untuk segera mendaftarkan lahannya, sesuai dengan Surat Edaran Menteri ATR/BPN No. 9/SE-HT.01/VII/2024.

Terdapat lima perusahaan tercatat mengelola lahan seluas total 12.000 hektare, yakni: PT Putra Indotropical, PT Indoresin Putra Mandiri, PT Pratama Prosentindo, PT Agronusa Investama (ANI), dan PT Daya Landak Plantation.

Lokasi replanting PT ANI di Desa Sebatih.
Lokasi replanting PT ANI di Desa Sebatih.

Kepala Dinas Perkebunan Landak, Yulianus Edo Natalaga, menegaskan, bahwa Pemkab siap memfasilitasi percepatan pengurusan HGU. Namun, jika hingga batas waktu tidak ada tindak lanjut, sanksi administrasi hingga hukum dapat diterapkan.

Warga Kecewa dan Tuntut Ganti Rugi

Warga sejumlah desa di Kecamatan Sengah Temila, seperti Dusun Nilas, Kamayo, Ipaan, Pa’upat, dan Kapayang, menyampaikan kekecewaan karena tidak pernah menerima manfaat dari kehadiran perusahaan sawit di wilayah mereka.

“Sudah 20 tahun perusahaan ada di sini, tapi kami tidak pernah mendapat CSR, jalan rusak, sekolah minim, bantuan nol. Tapi dampak lingkungan kami rasakan tiap hari,” ujar Patrik, Kepala Desa Sebatih.

Warga menuntut realisasi CSR secara transparan, kompensasi atas hak yang hilang, penghentian operasional replanting tanpa HGU, evaluasi dan sanksi dari instansi terkait.

Wartawan “HR” telah mengirimkan surat konfirmasi resmi ke PT ANI (Grup Wilmar) tertanggal 24 Juli 2025. Surat tersebut meminta tanggapan terkait, Status kepemilikan HGU, legalitas replanting, pembayaran pajak dan kontribusi CSR, luas lahan dan dasar hukum pengelolaan, tanggapan atas penolakan warga. Hingga batas waktu tiga hari kerja sejak surat diterima, belum ada klarifikasi resmi dari pihak perusahaan.

Masyarakat dan aktivis lingkungan meminta pemerintah pusat dan daerah segera menertibkan legalitas perusahaan sawit, memastikan keadilan sosial, dan menindak pelanggaran hukum yang merugikan warga dan negara. lp

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *