GORONTALO, HR – Pengadaan tender fisik untuk paket lanjutan pembangunan gedung RUSD dr. Hasri Ainun Habibie Provinsi Gorontalo dengan kode lelang 2590018, yang dibiayai APBD 2016 berpotensi bermasalah.
Pasalnya, selain perusahaan pemenang tidak mencukupi kemampuan dasar/KD, dan domisili di “rumah huni” serta seabrak persyaratan yang diterapkan oleh pokja untuk memenangkan rekanan tertentu dan bahkan pakta integritas diragukan.
Berdasarkan tayang di LPSE Provinsi Gorontalo, dimana paket lanjutan pembangunan gedung RUSD dr. Hasri Ainun Habibie Provinsi Gorontalo dengan nilai harga perkiraan sendiri (HPS) Rp 39.783.860.000,00, yang diikuti tujuh peserta yang memasukkan penawaran harga itu dimenangkan oleh PT Morasait Elibujaya (PT ME) dengan penawaran Rp 37.290.970.000 atau 93,73 persen.
Penetapan pemenang PT ME dengan alamat atau domisili yakni jalan Anggrek Nelli Murni VII No 97 – Jakarta Barat, merupakan urutan kelima dari tujuh perserta yang memasukan harga, hingga termasuk penawar tinggi dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Dalam penyampaian persyaratan, Pokja Biro Pengadaan Pemprov Gorontalo menerapkan seabrak SBU pada subbidang, yakni mulai dari Subkalisifikasi/Klasifikasi kode BG 008 (Jasa Pelaksanaan Konstruksi Bangunan Kesehatan), dan kode MK 001 untuk Jasa Pelaksanaan Konstruksi Pemasangan Pendingin Udara (Air Conditioner), Pemanas dan Ventilasi. dan MK 002 – Jasa Pelaksanaan Konstruksi Pemasangan Pipa Air (Plumbing) dalam Bangunan dan Salurannya dan kode MK 003 – Jasa Pelaksanaan Pemasangan Pipa Gas Dalam Bangunan.
Dengan banyak subbidang yang diterapkan oleh Pokja, ternyata perusahaan pemenang PT ME tidak memiliki MK003, sedangkan untuk MK 001 dan MK002 ada memiliki tetapi tidak mempunyai kemampuan dasar (KD), padahal pada saat tahap aanwijzing atau penjelasan, dimana peserta yang ikut lelang sangat keberatan dan meminta memangkas dengan sejumlah persyaratan Subbidang pada SBU tersebut.
Bahkan berdasarkan data yang diperoleh dari LPJKNET, dimana subbidang untuk induknya yakni, kode BG 008 -Jasa Pelaksanaan Konstruksi Bangunan Kesehatan, yang disampaikan oleh pemenang PT ME sebagai persyaratan pengalaman untuk perhitungan KD tidak mencukupi. KD perusahaan senilai Rp 14.574.000.000 sebagai pengalaman tertinggi (3NPt) yang diambil dari tahun 2013 pada paket Pekerjaan Selasar Rumah Sakit Abdul Wahab Sjahranie Samarinda senilai Rp 4.828.755.000. Padahal nilai paket pekerjaan lanjutan pembangunan gedung RUSD dr. Hasri Ainun Habibie Provinsi Gorontalo yang dilelangkan sekurang-kurangnya mendekati HPS sebesar Rp 39.783.860.000, sehingga pengalaman sejenis atau kompleksitas yang setara dalam 10 tahun terakhir tidak memenuhi syarat atau seharusnya gugur lelang.
Begitu pula alamat perusahan pemenang dan sesuai yang tertera di data LPJK tercatat beralamat: Jalan Anggrek Nellimurni III Blok C. No.75 A Kel. Kemanggisan Kec. Palmerah Jakarta Barat 11480, sedangkan di pengumuman pemenang tercatat di Jalan Anggrek Nelli Murni VII No 97 – Jakarta Barat, dan mana domisili yang benar?
Dan ketika HR mengirim surat ke perusahaan PT ME yang beralamat di Jalan Anggrek Nellimurni III Blok C. No.75 A Kel. Kemanggisan Kec. Palmerah Jakarta Barat 11480, dimana pihak Kantor Pos mengembalikan dengan alasan sudah pindah alamat.
Dan masalah domisili atau alamat pemenang PT ME ternyata bukan sebagai “kantor” melainkan adalah tempat “rumah hunian” yang tidak jelas jangkauan oleh pengiriman pos.
Bahkan HR mendapat informasi bahwa perusahan pemenang (PT Morasait Elibujaya) diusung berinisial MS. “Artinya, perusahaan hanya pinjaman atau rental yang diusung MS, sedangkan pemilik perusahaan pemenang tidak tahu-menahu, apalagi direkturnya seorang ibu yang sudah berumur atau sudah tua yang tidak mengurus lagi perusahaannya, jadi diduga termasuk menandatangani “Pakta Integritas” adalah MS sendiri yang berhubungan dengan Pokja di Gorontalo.
Surat Kabar Harapan Rakyat telah mempertanyakan dengan surat konfirmasi dan klarifikasi bernomor : 027/HR/VI/2016 tanggal 13 Juni 2016 kepada Biro Pengadaan Barang Sekda Pemprov Gorontalo c/q Ketua Pokja Konstruksi II.
Pokja Menjawab
Melalui Ketua Pokja Konstruksi 2, Zainal Arifin Yusuf, ST dengan surat jawabannya kepada HR bernomor: 027/BP/POKJAKONSTRUKSI2/42/VI/2016 Tanggal 20 Juni 2016 menjawab.
“Pokja melakukan perhitungan terhadap kemampuan dasar/KD melakukan perhitungan terhadap kemampuan dasar/KD PT Morasait Elibujaya adalah pengalaman pekerjaan sejenis yaitu pekerjaan konstruksi pembangunan gedung O (LOundry), U (Masjid), P (IPRS) dan Gedung W (Logistik) rumah sakit daerah Prov Nusa Tenggara Barat tahun 2015 dengan nilai kontrak sebesar Rp 26.620.620.000. Dengan demikian, menghitung KD = 3Npt, maka pengalaman tersebut memenuhi KD,” ujar Zainal.
Pokja, lanjut Zainal, telah melakukan dan verifikasi dengan menemui PPK Pekerjaan tersebut diatas, dan berdasarkan penjelasannya, benar bahwa PT Morasait Elibujaya telah melaksanakan atau menyelesaikan pekerjaan gedung Rumah Sakit tersebut.
Dijelaskannya pula, bahwa persyaratan mengenai SBU telah mengalami perubahan melalui Addendum Dokumen pengadaan nomor: 027/BP/POKJAKONSTRUKSI2/47.b.Add/VI/2016 tanggal 28 April, dan sesuai isi BAB V. Lembar Data kualifikasi huruf B point 5, menyatakan, bahwa SBU yang dipersyaratkan adalah BG008 untuk Pelaksanaan Konstruksi Bangunan Kesehatan.
Soal Pakta Integritas, lanjut Zainal melalui surat jawabannya, bahwa hal itu sesuai dengan persyaratan dan ketentuan penggunaan SPSE yang ditetapkan oleh LKPP bahwa dengan membuat dan atau mendaftar sebagai peserta lelang pada paket tersabut, maka PPK/ULP dan penyedia jasa telah memberikan persetujuan pada Pakta Integritas.
“Perusahaan pemenang, dimana Pokja melakukan evaluasi tentang alamat perusahaan sebagaimana ketentuan Perpres 54/2010 dan perubahannya, dimana memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau oleh pengiriman,” ujar Zainal Arifin Yusuf, seraya menambahkan, pelaksanaan lelang sudah sesuai dengan prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa pada Perpres 54/2010 dan perubahan terakhir yaitu, efisien, efektif, transparan dan terbuka, bersaing adil (tidak diskriminatif) dan akuntabel.
Pokja Asbun?
Koordinator Pengkaji dan Investigasi LSM Independent Commission Against Corroption Indonesia (ICACI), Reza Setiawaan menilai, bahwa pelelangan paket lanjutan pembangunan gedung RUSD dr. Hasri Ainun Habibie Provinsi Gorontalo dengan nilai HPS Rp 39.783.860.000, itu soal pengalaman sejenis sangat diragukan.
Pasalnya, kata Reza, dari mana Pokja mengambil pengalaman yang di Prov Nusa Tenggara Barat yakni paket pekerjaan konstruksi pembangunan gedung O (LOundry), U (Masjid), P (IPRS) dan Gedung W (Logistik) rumah sakit daerah Prov. Nusa Tenggara Barat tahun 2015, apakah benar itu?
“Dan, harus dilampirkan surat kontraknya dong, dan jangan hanya sudah diklarifikasi kepada PPK yang bersangkutan, ini harus dibuktikan,” kata Reza menanggapi pengalaman sejenis tersebut.
Ditambahkan Reza, bahwa pengalaman sejenis yang disampaikan Pokja pimpinan Zainal itu, sangat diragukan, dan kalau pun itu pengalaman dipakai senilai Rp 26.620.620.000 dari Prov. NTB juga tetap tidak mencukupi KD.
“Lha, paket yang dilelang kan senilai Rp 39,7 M, sedangkan pengalaman yang diajukan senilai Rp 26,6 M, apakah itu memang sudah mencukupi KD?” kata Reza balik mempersoalkan yang disampaikan Ketua Pokja itu.
“Jadi, sangat diragukan apa yang disampaikan oleh Pokja, dan sudah jelas-jelas, bahwa pengalaman sejenis senilai Rp 26,6 M tahun 2015 yang disampaikan oleh Pokja, dan juga berdasarkan di LPJK NET jelas tidak detail, hingga hal ini pun sangat diragukan,” ujar Reza kepada HR, (23/6), di Jakarta.
Reza juga menanggapi surat jawaban Pokja soal perusahaan pemenang memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau oleh pengiriman, “apakah memang Pokja sudah klarifikasi soal alamat perusahaan, dan termasuk menandatangani pakta integritas?”
Oleh karena itu, kata Reza, bahwa lelang ini harus diusut, karena diduga ada indikasi memenangkan perusahaan tertentu yang sudah jelas-jelas tidak mencukupi KD, kantor di rumah dan pakta integritas diragukan. tim