JAKARTA, HR – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena memenangkan perusahaan blacklist pada lima paket proyek dengan sejumlah anggaran Rp 380 miliar.
Gugatan tersebut diajukan oleh Perkumpulan Masyarakat Peduli Hukum dan Pembangunan (MPHP) sebagai Ketua Umum Gintar Hasugian dengan Nomor Perkara: 933/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL, yang mana saat ini masuk tahap pemanggilan para pihak di persidangan.
Pihak yang digugat diantaranya, PT DMI diajukan sebagai Tergugat I, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat diajukan sebagai Tergugat II dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diajukan sebagai Tergugat III.
“Pada persidangan Selasa (22/11/2022), kemarin, dari Tergugat hanya dihadiri oleh pihak Tergugat II, sementara Tergugat I dan Tergugat III tidak hadir, maka Pengadilan memanggil kembali para pihak yang tidak hadir,” kata Sekretaris Jenderal MPHP Johnny Tumanggor, kepada media di Jakarta.
Adapun diajukannya gugatan tersebut, karena PT DMI sudah dinyatakan blacklist melalui putusan Mahkamah Agung (MA) yang bekekuatan hukum tetap pada tanggal 11 Agustus 2020, dengan melarang Tergugat I yaitu PT DMI mengikuti tender yang sumber pembiayaannya dari APBN dan/atau APBD selama 2 (dua) tahun di seluruh wilayah Indonesia sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Akan tetapi, sejak tanggal 11 Agustus 2020 sampai dengan 11 Agustus 2022, Kementerian PUPR malah memenangkan PT DMI pada lima paket proyek dengan jumlah anggaran sekitar Rp 380 miliar.
Demikian juga, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) ikut digugat, karena sama sekali tidak menayangkan perusahaan PT DMI sebagai perusahaan masuk daftar hitam (blacklist), padahal sudah diperintah pengadilan.
“Walaupun ada putusan pengadilan larangan mengikuti tender seolah tiada arti, tidak ada kepastian hukum, tidak ada ketaatan hukum. Lebih parahnya lagi hal ini dilanggar oleh pemerintah sendiri,” jelas Gintar kepada media. tim