Perusahaan Blacklist Masih Dibenarkan Menang Tender: LKPP Layak Dibubarkan!

oleh -2.2K views
oleh
JAKARTA, HR – Sebagai tindaklanjut pemberitaan Surat Kabar Harapan Rakyat dan www.harapanrakyatonline.com berjudul, “Sanksi Daftar Hitam Jadi Dagangan? LKPP Dihuni Mafia Proyek”, akhirnya mendapat jawaban dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Melalui surat konfirmasi dan klarifikasi Harapan Rakyat dengan Nomor: 42/HR/X/2016, tanggal 3 Oktober 2016, yang kemudian dijawab LKPP dengan surat No.: 9397/D.2.1/10/2016 tanggal 19 Oktober 2016, dengan menjelaskan bahwa PT Karya Batam Mandiri Perkasa adalah benar dikenakan sanksi Daftar Hitam yang berlaku sejak 26 Januari 2015 s/d 25 Januari 2017 dengan berdasarkan Keputusan Pengguna Anggaran/PA Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Barat No. 019/SK-PSDA/1/2015.
Berdasarkan pasal 19 Peraturan Kepala LKPP No.18/2014, dijelaskan tata cara dan prosedur pembatalan atas penetapan sanksi pencantuman dalam daftar hitam yaitu: (1) Pembatalan atas penetapan sanksi pencantuman dalam daftar hitam oleh PA/KPA didasarkan atas putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Kemudian, ayat (2), PA/KPA berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud ayat 1 menerbitkan surat keputusan pembatalan penetapan sanksi pencantuman dalam daftar hitam; dan ayat (3), PA/KPA kemudian mengirimkan surat permintaan kepada LKPP untuk menghapus pencantuman penyedia barang/jasa dari daftar hitam Nasional dengan disertai Surat Keputusan Pembatalan Penetapan Sanksi Pencantuman Dalam Daftar Hitam dan Putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Sanksi blacklist atas nama PT Karya Batam Mandiri Perkasa sudah tidak ditayangkan pada daftar hitam Nasional INAPROC sejak penetapannya dicabut berdasarkan Keputusan Pengguna Anggaran Dinas PSDA Provinsi Sumatera Barat No. 297/SK-PSDA/IX/2016 tanggal 14 September 2016, dalam rangka memenuhi putusan Pengadilan Negeri Klas IA Padang No. 92/Pdt.G/2016/PN.Pdg tanggal 15 Agustus 2016. Demikian dikatakan Direktur Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi Pengadaan LKPP, Sutan S. Lubis melalui suratnya kepada HR.
“Berkenaan dengan hal tersebut, penurunan tayangan daftar hitam dan daftar hitam Nasional telah dilakukan berdasarkan prosedur sebagaimana yang telah diatur pada Peraturan Kepala LKPP No.18 tahun 2014,” ‘ujar Sutan Lubis, tanpa melampirkan Surat Keputusan Pengadilan Negeri Padang dan Surat Keputusan Pengguna Anggaran Dinas PSDA Provinsi Sumatera Barat tersebut kepada HR.
Diminta Tetap Diusut
“Bila mengacu surat LKPP tersebut, dimana putusan Pengadilan Negeri Padang tanggal 15 Agustus 2016, yang kemudian Surat Keputusan Pencabutan oleh PA/KPA Dinas PSDA Sumatera Barat tanggal 14 September 2016 kepada LKPP, maka hal itu tak berfungsi, karena lelang di Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR telah berjalan atau berproses dimulai tanggal 13 Juni 2016 hingga sampai tanggal kontrak tanggal 13 Juli 2016,” kata Kordinator Pengkaji dan Invertigasi LSM Independent Commission Against Corroption Indonesia (ICACI), Reza Setiawan kepada HR, (27/10), di Jakarta.
Mengacu SK PA/KPA Dinas PSDA Sumbar 
ke LKPP untuk cabut dari Daftar Hitam 
per tanggal 14 September 2016, 
dengan demikian saat proses lelang, 
perusahaan pemenang masih status di-blacklist.
Artinya, kata Reza, kalau benar tanggal 14 September 2016 sesuai surat keputusan PA/KPA Dinas PSDA ke LKPP, lalu tanggal berapa pencabutan dari daftar hitam oleh LKPP? Apakah langsung pada tanggal 14 September 2016, atau lusanya? Seharusnya pihak LKPP masih melakukan cross cek kebenarannya Keputusan Dinas PSDA sesuai poin Pasal 19 ayat (4), yakni LKPP menghapus pencantuman penyedia jasa/barang dari daftar hitam nasional berdasarkan permintaan PA/KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah dilakukan klarifikasi.
“Klarifikasi dilakukan oleh LKPP? Kapan?” Reza balik bertanya kepada HR.
Namun soal pencabutan dari daftar hitam, kata Reza, sah-sah saja kalau memang benar telah berkekuatan hukum tetap, namun hal itu sudah terlambat, dan tidak sepatutnya dimenangkan. Karena pada saat proses lelang, status perusahaan itu masih blacklist.
“Atau jauh-jauh hari Kementerian PUPR sudah mengetahui perusahaan itu akan menang di persidangan, sehingga Satker/Pokja ULP tetap memenangkannya walaupun masih berstatus blacklist?” tanya Reza.
“Jadi, apa pun alasannya, bahwa penetapan pemenang di Paket Pembangunan Rumah Susun Sewa Sumatera I senilai penawaran Rp 98,4 M itu harus diusut tuntas” kata aktivis antirasuah itu kepada HR.
LSM Lapan
Sementara, Ketua Umum LSM Lapan (Lembaga Pemantau Aparatur Negara), Gintar Hasugian, menilai bahwa pencabutan dari daftar hitam LKPP yang sudah dijalankan atau “setengah jalan” itu diragukan keabsahannya.
“Kalau memang benar telah dicabut dari pencantuman daftar hitam LKPP, maka pihak LKPP diminta juga melampirkan keputusan-keputasan seperti dari Pengadilan dan PA/KPA Dinas PSDA Provinsi Sumatera Barat,” kata Gintar kepada HR belum lama ini.
Sebelumnya, Gintar mempertanyakan raibnya nama PT KBMP dari daftar hitam nasional, dan itu berlangsung sejak adanya pertanyaan Surat Kabar Harapan Rakyat dan telah memuat beritanya.
“Kok bisa, dan bagaimana caranya, ya? Padahal masa berlaku sanksi blacklist tersebut dimulai 26 Jan 2015 – 25 Jan 2017, dan masa ‘hukuman’ itu harus dijalankan selama dua tahun anggaran,” ujarnya.
“Lalu, kenapa baru setengah jalan dihukum, langsung dicabut? Ini sangat super, sudah pasti ada orang kuat yang bisa melakukan itu, dan menjadikan sanksi daftar hitam itu menjadi ‘barang dagangan’,” ungkap Gintar.
Gintar juga mempertanyakan argument atau Keputusan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran Dinas PSDA Prov Sumatera Barat atas sanksi blacklist kepada PT KBMP, yang dinilai mudah dipatahkan di pengadilan. Padahal, Majelis Hakim tidak memiliki background penghitungan teknis pada proyek itu. Majelis Hakim hanya memiliki dasar pengetahuan tentang Hukum Kontrak. Bila mengacu pada Hukum Kontrak sesuai KUHPerdata, sudah pasti PT KBMP wajib di-blacklist, karena tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak secara bertanggungjawab.
Alasan blacklist yang dimuat di Daftar Hitam Nasional itu, sangat mudah dipahami dan jelas tidak perlu ada penafsiran kalimat. Namun, mengapa alasan itu tidak bisa diargumentasikan atau dipertahankan oleh PA/KPA Dinas PSDA Prov Sumbar? Ada apa dengan LKPP – PA/KPA Dinas PSDA Sumbar – Majelis Hakim PN Klas 1A Padang?
Ditambahkan Gintar, bahwa LKPP sudah mengakui adanya masuk daftar hitam oleh perusahaan penetapan pemenang, lalu dicabut berdasarkan Surat Keputusan Pengadilan dan Pengguna Anggaran sebagai asal muasalnya perusahaan di-blacklist.
Lalu pertanyaannya, saat lelang di Ditjen Penyediaan Perumahaan, PT KBMP masih berstatus blacklist. Oleh karena itu, sudah jelas terang menderang bahwa aparat terkait seperti KPK, Kejaksaan atau Polri diminta turun untuk mengawasinya untuk kebenaran mengecek dokumen – dokumen lelang termasuk oknum di Ditjen Penyediaan Perumahan yang berani-beraninya menetapkan perusahaan bermasalah sebagai pemenang, dan juga diminta kepada Menteri PUPR agar memutuskan kontraknya. Demikian juga dengan KPK untuk mengungkap dugaan adanya mafia pencabutan daftar hitam di LKPP, yang membiarkan atau tidak menyarankan kepada Satker terkait untuk tidak menetapkan PT KBMP sebagai pemenang lelang.
“Bahwa Pengguna Anggaran (PA) atau KPA atau Pokja Satker Penyediaan Perumahan diduga sudah pasti tahu akan hal itu, yakni perusahaan bermasalah. Namun dibiarkan atau diloloskan sebagai pemenang tender dengan tujuan yang sarat kepentingan tertentu atau oknum,” ujarnya sembari menduga bahwa perusahaan pemenang kemungkinan perusahaan rental atau pinjam bendera.
Ya, perusahaan sudah korban dikorbankan lagi, yang tentunya untuk mendapatkan fee yang cukup fantastis, yang biasanya ukuran di Jakarta kalau ‘pinjam bendera’ dengan nilai paket puluhan miliar berkisar 1,5 sampai 2 persen. Nah, kali kan saja, paket senilai penawaran Rp 97 miliar, tentu fee sekitar Rp 1 miliar lebih, dan sangat menggiurkan.
Paket Rusun Sewa Sumatera Satu
Adalah paket Pembangunan Rumah Susun Sewa Sumatera I (Lokasi proyek antara lain di Kabupaten Tapanuli Tengah – Tapanuli Tengah, Kotamadya Medan, Kota Padang, Kota Sawahlunto, dan Kabupaten Padang Pariaman) yang bersumber dana APBN tahun 2016 oleh Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan, Kementerian Pupera dimenangkan oleh PT Karya Bangun Mandiri Persada dengan harga penawaran Rp97.028.000.000 (98,77%) dari nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp 98.466.229.000.
Berdasarkan website LPSE Kemen Pupera, lelang dimulai 13 Juni 2016 dan tanggal kontraknya dimulai 13 Juli 2016. Indikasi kecurangan mulai terlihat dari proses lelang, dimana peserta lelang mencapai 53 perusahaan, namun yang memasukan penawaran hanya dua perusahaan, yakni PT Karya Bangun Mandiri Persada (KBMP) dan PT Abadi Prima Intikarya dengan penawaran Rp 107.442.499.000 (melebihi HPS).
Namun, penetapan pemenang PT KBMP pada paket itu oleh Satker/Pokja justru menjadi blunder, pasalnya PT KBMP disebut-sebut masih berstatus blacklist di LKPP. Perlu diketahui, PT KBMP yang berdomisili di Graha KBMP Jl. RA. Kartini No. 42 Rawapanjang, Bekasi dan NPWP bernomor: 02.276.102.7-432.001.
Berdasarkan data atau detail di LKPP, bahwa PT Karya Batam Mandiri Perkasa dengan NPWP: 02.276.102.7-432.001, dan berdomisili di Jalan Pelabuhan Ratu Blok A5 No. 2 Bumi Baru, Kota Bekasi telah masuk daftar hitam di LKPP berdasarkan SK PA Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Prov Sumatera Barat No: 019/SK.PSDA/I/2015, dengan alasan: Perka No. 18 /2014 Pasal 3 ayat 2 Huruf f: Tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak secara bertanggungjawab, mulai berlaku tanggal 26 Jan 2015 – 25 Jan 2017 dengan tanggal tayang 05 Februari 2015.
Sedangkan proses lelang paket Pembangunan Rumah Susun Sewa Sumatera I di Satuan Kerja SNVT Penyediaan Rumah Susun, Ditjen Penyediaan Perumahan, saat itu masih berlangsung yakni pengumuman pemenang atau masa sanggah dimulai 02 Juli 2016 – 11 Juli 2016.
Bahkan sebelumnya, perusahaan PT Karya Batam Mandiri Perkasa sudah mendapatkan sanksi daftar hitam atau di-blacklist pada periode 30 Des 2013 – 29 Des 2015, dan kini sanksi blacklist muncul lagi dengan masa berlakunya dimulai 26 Jan 2015 – 25 Jan 2017, sehingga sudah dua kali mendapatkan sanksi daftar hitam.
Anehnya, agar perusahaan itu menjadi pemenang tender di Satker Penyediaan Rusun, Ditjen Penyediaan Perumahan, PT Karya Batam Mandiri Perkasa berganti nama menjadi PT Karya Bangun Mandiri Persada dengan Nomor NPWP yang sama, yakni 02.276.102.7-432.001.
Bukan itu saja, sejumlah pengalaman pekerjaan atau kemampuan dasar perusahaan yang awalnya atas nama PT Karya Batam Mandiri Perkasa berubah menjadi atas nama PT Karya Bangun Mandiri Persada yang merupakan bagian milik sendiri, dan itu berdasarkan detail badan usaha dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK NET).
Bahkan, manajemen khususnya tenaga ahli atau personil perusahan ini juga terbatas atau minim, dan setiap mengikuti lelang perusahan ini selalu pinjam sana – sini soal SKA, makanya jangan heran perusahan berkualifikasi besar/B1 dan B2 sesuai detail di LPJK Net, namun segala peralatan dan tenaga ahli sangat minim.
PT KBMP pun nekat mengikuti lelang pada akhir Maret 2016 di lingkungan Kementerian Kesehatan (Satker RS Jantung Harapan Kita) pada paket Pembangunan Gedung Utility, namun digugurkan dengan alasan bahwa dipersyaratkan dalam dokumen lelang yakni pengalaman sejenis atas nama PT Karya Batam Mandiri Perkasa, bukan atas nama PT Karya Bangun Mandiri Persada, sehingga tidak dapat dihitung Kemampuan Dasar (KD) untuk pengalaman sejenis.
Surat Kabar Harapan Rakyat telah mempertanyakan dengan mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi bernomor : 034/HR/VIII/2016 tanggal 29 Agustus 2016, yang disampaikan kepada Kepala Satker SNVT Penyediaan Rumah Susun, dan tembusan disampaikan kepada Dirjen Penyediaan Perumahan, namun sampai saat ini belum ada tanggapan. tim


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan