TANGERANG, HR – Sidang KDRT no perkara 1315/Pid.Sus/2023/ PN Tng diketuai majelis hakim Lucky Rombot Kalalo anggota Rahkman Rajagukguk dan Wisnu Rahadi berdampak buruk bagi penegak hukum dalam penegakkan hukum dimana Hakim dan Pengacara mempertontonkan ke Publik bersitegang urat leher sambil berdiri diruang sidang satu sama lain saling mempertahankan pendapat dengan tidak santun dan tidak menghargai persidangan.
Senin (4/9/23) diruang sidang 7 pengadilan negeri tangerang digelar sidang KDRT agenda pembacaan Dakwaan melanggar Kesatu Pasal 44 ayat (1) dan Kedua pasal 44 ayat (4) oleh Jaksa penuntut umum Gorut Pertikha dari Kejaksaan Tangerang Selatan. Berawal kericuhan ketika pembacaan dakwaan selesai dibacakan, Ketua majelis hakim Lucky Rombot Kalalo mengeluarkan penetapan penahanan untuk terdakwa sontak aja kedua pengacara terdakwa protes atas penetapan dan minta agar ketua majelis bijak dan adil minta menarik kembali penetapan tersebut. Alasan hakim yang dominan karena terdakwa tidak hadir pada Sidang Senin 28/8 23 lalu dan menghambat jalanya persidangan. Namun alasan ini dibantah oleh pengacara terdakwa karena terdakwa dan mereka sebagai kuasa hukum tidak pernah menerima informasi penetapan sidang secara lisan maupun tertulis dari pengadilan dan tindakan hakim tersebut dianggap sewenang wenang.
Suasana ruang sidang bagaikan “Terminal” satu sama lain mengutarakan pendapatnya.
Jaksa penuntut Umum Gorut Pertikha ketika dihubungi mengatakan, sebagai jaksa ia tidak akan mengomentari penetapan Hakim namun jelas Gorut ia pernah diberitahu oleh Panitera Penggantinya (PP) secara lisan tepatnya itu hari Senin tgl 28/8 lalu menjelaskan bahwa ada sidang sekarang hari ini (Senin 28/8-red) karena itu secara lisan saya anggap tidak sah karena tidak tertulis yang ditandatangani Ketua majelis makanya pada hari itu Senin 28/8 saya tidak datang.ke Pengadilan walaupun ada pemberitahuan sidang, tegasnya.
Keberatan Pengacara terdakwa mendasar karena mereka dan kliennya (terdakwa) tidak pernah menerima penetapan sidang dari PP ataupun Pengadilan baik secara lisan atau tertulis, kenapa setelah pembacaan dakwaan selesai ketua Majelis hakim langsung membacakan penetapan penahanan alasannya karema klien kami dianggap menghambat persidangan. Wewenang hakim untuk menahan atau tidak diatur di KUHAP namun tidak kepada terdakwa karena terdakwa sebelum menjalani sidang ia setiap hari Senin wajib lapor ke kejaksaan negeri Tangerang Selatan berarti klien kami taat dan koperatf tidak ada alasan hakim mengatakan klien kami menghambat persidangan buktinya hari ini Senin (4/9) dia hadir dipersidangan jelas Sipayung.
Perlu diketahui Publik kami tahu ada jadwal sidang; setelah kami cek di komputer no Perkara dan diketahui sidang pertama dijadwalkan hari Senin tgl 28/8 itupun kami tahu setelah terdakwa dipanggil jaksa kekantornya dan kami dampingi dari jaksa kami diberitahu sidang seyogianya sudah digelar senin 28/8 dan inikah yang dikatakan hakim bahwa terdakwa tidak koperatif dan menghambat persidangan, patut diduga sidang ini “Pesanan” untuk menjebloskan terdakwa ke penjara kata pengacara.
Ketika Humas Pengadilan Negeri Tangerang Arif Budi Cahyono dihubungi dia menghimbau kepada dua belah pihak agar menahan diri.erwin.t