Pertanyakan Kasus Jembatan Ketungau 2

oleh -539 views

SINTANG, HR – Tokoh pemuda yang juga praktisi hukum daerah Kalimantan Barat, Simon Petrus SH, pertanyakan tindaklanjut penanganan kasus Jembatan Ketungau 2 di Polda Kalbar yang kini masuki tahun ke 2.

Kasus dugaan salah konstruksi yang diangkat Ketua Komisi V DPRRI Lasarus diakhir tahun 2020 itu, sepertinya mandek padahal, Polda Kalbar sudah memeriksa sejumlah orang.

“Kita sejauh ini belum mendengar siapa tersangka atas dugaan salah konstruksi proyek millyaran rupiah itu,” ujarnya kepada HR (25/9)

Petrus Simon

Polda Kalbar lanjut Simon, harusnya transparan sampai dimana penyidikannya agar masyarakat di perbatasan Ketungau Tengah tidak kecewa.

Demikian juga Ketua Komisi V DPRRI Lasarus, yang perjuangkan anggaran pembangunannya tapi dikecewakan pengelola.

Waktu itu tahun 2020, lewat siaran televisi lokal, Lasarus segera minta aparat dan pihak terkait mengaudit keuangan jembatan sebelum dilanjutkan tahun 2021

Tapi masyarakat Ketungau Tengah (Marakai-red) informasikan bahwa kontraktor 2021 lanjut kerja pengecoran lantai, hal itu sebenarnya menambah masalah.

Simon menyebut, kasus jembatan Ketungau 2 mungkin masuk kategori kasus berat karena yang harus diperiksa ada pejabat excekutif dan legislatif.

“Lagi, lokasinya jauh dari kota Pontianak – Sintang, Jalan ke lokasi Jembatan dari Sintang harus melalui sungai karena jalan darat ratusan kilometer rusak parah,” ungkapnya

Terakhir Ia dengar pemeriksaan orang di Reskrim Tipikor Polda Kalbar terkait Jembatan Ketungau 2, kisaran Mei 2021.

Diwaktu bersamaan kata Dia, muncul berita catatan aliran keuangan pembangunan proyek itu tahun 2017-2018 yang disana tercatat nama bupati.

Maka saran Simon, pihak Polda Kalbar harusnya serius kejar kasus Jembatan Ketungau 2 karena tanda-tanda korupsi di proyek itu sangat kental.

Sementara itu, tokoh masyarakat Ketungau Tengah Emperiang, beberapa waktu lalu-pun telah melayangkan surat terbuka kepada Presiden RI, Jokowi yang meminta agar pembangunan jembatan Ketungau 2 di proses hukum.

Hal itu Ia sampaikan dan bertanya dalam surat terbuka, karena Emperiang kala itu belum dilunasi pengadaan matrial 2018-2019.

Juga menyangkut lahannya yang dipakai bangun jembatan belum dibayar pemkab Sintang hingga berita diturunkan. tim

Tinggalkan Balasan