DENPASAR, HR – Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus memberikan apresiasi kepada Bareskrim Polri yang berhasil mengungkap sindikat yang mengoplos gas LPG subsidi 3 Kg menjadi LPG nonsubsidi 12 Kg dan 50 Kg di Gianyar dan Denpasar.
Pada konferensi persnya, Selasa (11/03), polisi berhasil menangkap 4 tersangka di dua lokasi pengoplosan di Bali yaitu di Banjar Griya Kutri Desa Singapadu Tengah, Sukawati, Gianyar dan di Jalan Ulam Kencana Nomor 16 Pesanggaran Denpasar Selatan. Selain itu juga mengamankan 12 orang saksi serta ribuan tabung gas 3 Kg subsidi dan ratusan tabung 12 kg dan 50 Kg. Usaha ilegal ini telah berlangsung selama 4 bulan.
Polisi menetapkan 4 tersangka, yakni GB, BK, MS, dan KS, yang terlibat dalam pengoplosan, dengan keuntungan mencapai Rp 650 juta per bulan. Tersangka GB bertindak sebagai pemodal dan menjual gas hasil oplosan ke warung dan pengusaha laundry. GB menjual tabung gas hasil pengoplosan sebesar Rp 170 ribu untuk 12 Kg dan Rp 670 ribu untuk 50 Kg.
Modus operansi yang digunakan oleh tersangka adalah dengan cara membeli LPG tabung gas ukuran 3 Kg bersubsidi yang berisi kemudian dioplos atau dipindahkan ke LPG tabung gas 12 Kg dan 50 Kg yang dalam keadaan kosong.
Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Aji Anom Purwasakti menjelaskan bahwa tabung gas subsidi yang disalahgunakan bukan berasal dari agen atau pangkalan resmi Pertamina.
“Untuk LPG tabung gas 3 Kg bersubsidi didapat dari warung atau pengecer dengan membeli seharga Rp 21 ribu per tabung, bukan didapat dari agen atau pangkalan, jadi tidak ada keterlibatan agen dan pangkalan resmi Pertamina dalam hal ini,” ungkapnya.
Akibat tindakan tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Selama Ramadan Pertamina juga meningkatkan pemantauan bersama Polda Bali dan Pemerintah Provinsi Bali untuk memastikan distribusi energi berjalan lancar. Secara rutin, Pertamina melakukan sidak atau pemantauan ke lembaga penyalur resmi Pertamina di wilayah Bali.
“Kami senantiasa mendukung setiap pengungkapan kasus yang ditemukan oleh Aparat Penegak Hukum dan siap untuk memberikan keterangan jika nantinya dibutuhkan oleh pihak kepolisian,” tutup Aji. dyra