Persyaratan Lelang di Disdik Pematang Siantar Beraroma Diskriminatif

oleh -461 views
oleh
P.SIANTAR, HR – Lelang pengadaan meubelair pengadaan meja dan kursi SD dengan nilai HPS sebesar Rp 4.730.000.000 diduga telah direkayasa. Ada dua persyaratan yang fundamental ditanyakan oleh peserta, akan tetapi panitia tidak bergeming.
Walikota P.Siantar Hefriansyah
Terlihat sudah berprinsip bahwa siapapun pesertanya dan semurah apapun penawarannya, pilihannya sudah terpusat ke satu peserta yang diduga sudah menjadi pinangan sebelum lelang diumumkan.
Pertanyaan beberapa peserta saat aanwijzing yang meminta bahwa dalam paket lelang ini seharusnya klasifikasi kecil juga dapat turut serta, akan tetapi dipatahkan oleh panitia dengan jawaban bahwa klasifikasi kecil nilai paket pekerjaan Rp 2,5 M sesuai Perpers 54 tahun 2010.
Pemahaman panitia atas persyaratan ini keliru, harap panitia membaca Perpers 54 tahun 2010, pasal 101, ayat 3, disebutkan “paket pekerjaan sampai dengan Rp 2,5 M, diperuntukkan bagi usaha Mikro dan Usaha Kecil…..dst…
Tidak ada kalimat dalam pasal tersebut yang menyatakan bahwa usaha kecil tidak diperbolehkan. Apabila panitia tidak memperbolehkan berarti panitia sudah melanggar perpers tersebut.
Seharusnya panitia juga memperhatikan pasal 100, ayat 1 disebutkan, “Dalam Pengadaan Barang/Jasa, PA/KPA wajib memperluas peluang Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil.”
Dalam kesempatan ini, jangankan untuk memperluas peluang usaha kecil, sesuai tuntutan perpers, malah panitia mematikan peluang usaha kecil untuk hidup.
Persyaratan fundamental lainnya, dimana peserta harus memiliki workshop di Sumatera Utara adalah menunjukkan sikap diskriminatif dan bertentangan dengan Perpers 54 tahun 2010. Mari kita lihat di pasal 5, Perpers 54 tahun 2010, disebutkan, “pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut: a. efisien; b. efektif; c. transparan; d. terbuka; … – 10 – d. terbuka; e. bersaing; f. adil/tidak diskriminatif; dan g. akuntabel.
Disamping persyaratan fundamental tersebut masih banyak persyaratan lainnya yang menyimpang dari pasal 5 diatas.
Dengan penyimpangan dan pelanggaran ini, selayaknya lelang dibatalkan dan dilelang ulang setelah meluruskan persyaratan yang tidak sesuai dengan Perpers tersebut. Jika panitia masih bertahan dengan rencana yang sudah disusun diawal dan masih tetap dalam pendiriannya untuk memenangkan peserta yang sudah jadi pinangan, maka lembaga yang berwewenang segeralah memeriksa lelang ini. Potensi kerugian dalam jumlah yang cukup material udah menanti. Kita tunggu aja hasil pengumuman dari panitia lelang yang dijadwalkan pada tanggal 17 Oktober 2017.
Sayangnya, tidak ada satupun panitia dapat dikonfirmasi HR saat menyambanginya, Kamis (12/10). red


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan