RIAU, HR – Perlawanan Bupati Bengkalis terhadap media yang memuat berita tentang dugaan keterlibatannya dalam kasus dana Hibah Bansos Kabupaten Bengkalis tahun 2012, kini telah sampai ke pengadilan.
Masuknya kasus publikasi media yang menjerat Toro, Pemimpin Redaksi Harian Berantas, ke ranah hukum publik dengan jeratan UU ITE. Menurut Forum Silaturahmi Pers (FSP), sebagai suatu upaya mengkriminalisasi dunia pers di Riau. Untuk itu, insan pers Riau yang tergabung dalam Solidaritas Pers Riau akan melakukan perlawanan dalam aksi demonstrasi dan orasi di beberapa tempat di Pekanbaru, Riau, pekan depan.
Adapun pemberitaan yang diulas harian Berantas menyoal kasus korupsi dana Bansos/hibah untuk Kabupaten Bengkalis tahun 2012 senilai Rp272 miliar, yang diduga melibatkan Bupati Bengkalis yang pada saat itu masih menjabat sebagai anggota DPRD Bengkalis (2009-2014).
Berdasarkan pemberitaan beberapa media di Riau, Dewan Pers dalam putusannya menyebutkan Toro selaku Pemred Harian Berantas, telah melanggar kode etik Jurnalistik yang termaktub dalam UU yang mengatur utusan Dewan Pers tersebut terabaikan dan Transaksi Elektronik (ITE) kepada Toro.
Menurut rilis FSP Kecaman terhadap sikap kriminalisasi oleh pejabat yang saat ini berkuasa itu juga akan dilakukan serentak di beberapa kota lain di seluruh Indonesia.
Untuk aksi di Riau tepatnya Kota Pekanbaru, massa yang berasal dari kalangan pers, wartawan, jurnalis dan pewarta foto, diperkirakan mencapai ratusan orang.
Aksi turun ke jalan rencananya akan digelar di beberapa titik, diantaranya Mapolda Riau, Kejati Riau, DPRD Riau dan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, pada tanggal 10 September 2018 dan tanggal 13 September 2018 mendatang.
“Aksi ini sebagai bentuk solidaritas para jurnalis di Riau dan daerah lainnya yang mengecam kriminalisasi oleh oknum Polri, Kejaksaan bekerjasama dengan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin terhadap rekan profesi kita yakni Toro pimpinan www.berantas.com. Senin mendatang akan kita gelar aksi pertama sebagai bentuk kecaman sekaligus sosialisasi MoU antara Kapolri dan Dewan Pers tentang penanganan kasus yang melibatkan unsur pemberitaan pers” ungkap Feri Sibarani, Rabu (05/09).
Ismail Sarlata mengatakan, selain unjuk rasa pihaknya berencana melanjutkan kasus itu ke ranah hukum. Sebab tindakan oknum anggota Polda Riau dan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin diduga bekerjasama untuk mengkriminalisasi Pemred Harian Berantas, Toro, dan telah menciderai kebebasan Pers yang dilindungi undang-undang.
“Akan kita giring kasus kriminalisasi terhadap jurnalis ini ke jalur hukum, tidak bisa dibiarkan begitu saja agar kasus serupa tidak terulang, dan tidak ada Toro-Toro lain lagi,” tegasnya.
Dalam aksi pihak FSP rencananya akan menyiapkan beberapa berkas sebagai bukti untuk menguatkan pemberitaan ang menjadi www.berantas.com
“Pada aksi pertama hari Senin, bakal ada tiga kardus barang/bukti perkara kasus dugaan korupsi dana bansos atau hibah Kabupaten Bengkalis yang di sebelumnya telah menjerat delapan orang baik mantan bupati, anggota DPRD Bengkalis dan lainnya yang sedang menjalani masa hukumannya di balik terasi besi. Bukti itu akan kita serahkan bersama ke Kapolda, Kejati Riau dan Pengadilan. Karena objek perkara berita yang dimuat rekan kita media Harian Berantas, perkara korupsi yang luar biasa itu,” ungkap Munazlen Nazir, wartawati senior Riau itu. titi