Perkara ITE, Jaksa Hadirkan Saksi Digital Forensik di PN Jakbar

oleh -702 views
Pelapor Tatang Surya.

JAKARTA, HR  – Sidang terdakwa Vivi Nathali kembali dilanjutkan dengan pemersiksaan saksi ahli digital forensik Adi Setya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (4/9/2019).

Ahli yang diahadirkan Jaksa Mardiana Yolanda ini dihadapan ketua majelis hakim Agus Setiawan ini memaparkan terkait analisa digital forensik dari barang bukti yang disita penyidik seperti, akun facebook, chat WA, komentar, link url dan sejumlah barang bukti lain.

Pada persidangan berikutnya, hakim mengagendakan kepada jaksa untuk menghadirkan saksi ahli hukum terkait dengan Undang Undang ITE.

Pelapor Tatang Surya melaporkan kasus ini kepada pihak Kepolisian, karena merasa nama baiknya dan keluarganya dicemarkan oleh terdakwa Vivi Nathali melalui media elektronik terkait dengan adanya hutang piutang antara pelapor dengan terdakwa. Padahal, diketahui antara terdakwa dengan pelapor merupakan adik ipar.

Tatang Surya merasa tercemarkan postingan yang dibuat terdakwa melalui Medsos, bahkan meminta tolong kepada kepada pembacanya supaya “diviralkan” atau “disebarkan”.

Sebelumnya,  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmat Triyono, mendakwa terdakwa dengan dakwaan melanggar pasal 45 ayat 3, jo pasal 27 ayat 3 Undang Undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 310 ayat (2) KUHP. tim

Tinggalkan Balasan