Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 Jadi Pedoman Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri

Polri Pastikan Penindakan Aksi Penyerangan Lebih Terukur dan Profesional
Polri Pastikan Penindakan Aksi Penyerangan Lebih Terukur dan Profesional

BENGKULU, HR – Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri. Regulasi ini menjadi pedoman normatif bagi personel Polri dalam menghadapi ancaman yang berpotensi membahayakan jiwa, merusak fasilitas, maupun mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

Perkap ini hadir untuk memberikan dasar hukum yang jelas, tegas, dan terukur atas setiap tindakan penindakan yang dilakukan anggota Polri di lapangan. Konsiderans menegaskan, Polri kerap menghadapi situasi yang mengancam keselamatan diri, keluarga, serta fasilitas kepolisian. Karena itu, langkah penanganan yang cepat dan tepat sangat diperlukan agar dampaknya tidak meluas.

Bacaan Lainnya

Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, menekankan bahwa Perkap ini bukan sekadar respons terhadap satu peristiwa, melainkan pedoman menyeluruh yang bersifat antisipatif dan preventif.

“Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 disusun untuk memberikan pedoman jelas bagi anggota Polri ketika menghadapi aksi penyerangan. Jadi bukan sekadar merespons satu kejadian, melainkan antisipasi agar tindakan di lapangan selalu tegas, terukur, dan sesuai hukum,” ujarnya di Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Erdi menambahkan bahwa keselamatan jiwa personel maupun masyarakat menjadi prioritas utama.

“Dalam beberapa situasi penyerangan, keselamatan jiwa sangat terancam. Dengan peraturan ini, anggota memiliki dasar kuat untuk bertindak, mulai dari pemberian peringatan, penangkapan, hingga penggunaan senjata api secara proporsional,” jelasnya.

Polri berharap penerbitan Perkap ini membuat pelaksanaan tugas di lapangan semakin profesional, proporsional, dan berlandaskan hukum demi menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. efendi silalahi 

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *